Tarik Ulur Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Jokowi Sebut Tak Akan Tabrak Hukum
Instagram/kemensetneg.ri
Nasional

Meski atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Jokowi tidak dapat melanjutkan upaya pembebasan jika Ba'asyir tidak memenuhi syarat yang diminta.

WowKeren - Pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menuai polemik dari berbagai pihak. Bahkan, tak sedikit yang menyangkutpautkan langkah pemerintah yang satu ini dengan upaya politisasi.

Namun ternyata pembebasan Ba'asyir tidak bisa dilakukan begitu saja. Apa lagi Ba'asyir menolak menandatangani pernyataan setia kepada NKRI. Pembebasan ini kemudian dikaji ulang dan akhirnya dibatalkan.

Memang pada awalnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menginstruksikan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra untuk membebaskan Ba'asyir. Adapun alasan Jokowi melakukan hal itu adalah karena merasa iba dengan kondisi Ba'asyir. Usia Ba'asyir serta kondisi kesehatannya yang kian menurun, menjadi pertimbangan Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir.

"Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orangtua kita sakit-sakitan seperti itu," kata Jokowi di Istana Merdeka pada Selasa (22/1). "Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan,"

Meski demikian, Jokowi mengatakan bahwa pembebasan Ba'asyir tidak bisa dilanjutkan jika yang bersangkutan enggan memenuhi syarat. Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan tetap berpegang teguh pada perundang-undangan yang berlaku.


Jokowi menyebut bahwa pembebasan Ba'asyir adalah pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Sehingga, tidak mungkin baginya untuk melanggar prinsip-prinsip hukum yang sudah ada.

"Ada sistem hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni," terang Jokowi. "Jadi syaratnya harus dipenuhi dulu. Kalau tidak (dipenuhi) kan enggak mungkin saya nabrak (hukum)."

Jokowi menegaskan bahwa ikrar setia pada NKRI merupakan hal mendasar yang tidak boleh dilanggar. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan tersebut, seorang narapidana kasus terorisme yang ingin mendapat remisi atau pembebasan bersyarat minimal harus mau mengakui kesalahan dan menyatakan setia pada NKRI.

"Setia pada NKRI dan setia pada Pancasila itu basic sekali," lanjut Jokowi. "Sangat prinsip sekali. Saya kira jelas sekali."

Sebelumnya, langkah pemerintah untuk membebaskan Ba'asyir juga sempat mendapat protes dari Australia. Terkait hal itu, calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin meminta agar Australia tidak ikut campur urusan dalam negeri Indonesia. Sebab, ia percaya bahwa setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru