Diketahui selama dalam penyidikan kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani tidak menjalani tahanan.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Senin, 28 Januari 2019 - 17:06 WIB
WowKeren - Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani akhirnya diputuskan hari ini, Senin (28/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, mantan suami Maia Estianty ini terbukti melakukan ujaran kebencian.
"Menyatakan, terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju pada kelompok masyarakat tertentu," kata Hakim Ratmoho saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1).
Atas cuitan Dhani dalam akun Twitter Miliknya, @AHMADDHANIPRAST, ia divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun. Tak hanya itu, hakim memerintahkan Dhani segera ditahan. Seperti diketahui, Dhani dalam penyidikan kasus ujaran kebencian ini tidak menjalani tahanan. Namun hakim memerintahkan penahanan Dhani sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut Hakim Ratmono.
Vonis yang dijatuhkan pada suami Mulan Jameela ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara. Dhani dianggap bersalah lantaran telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan itu diunggah admin Twitter Ahmad Dhani yang bernama Bimo.
Diketahui cuitan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Sementara itu, cuitan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Terakhir, cuitan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
(wk/tria)