Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian.
- Neressa Prahastiwi
- Senin, 28 Januari 2019 - 18:38 WIB
WowKeren - Ahmad Dhani divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara 1,5 tahun karena terbukti melakukan ujaran kebencian. Usai ditetapkan vonis, Dhani akan dibawa ke Kejari untuk selanjutnya ditahan di LP Cipinang.
Lokasi penahanan Dhani itu disebutkan oleh salah satu petugas polisi yang membawa Dhani dengan menggunakan mobil tahanan Kejari. Hukuman Dhani lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta 2 tahun penjara.
Saat vonis dibacakan, Dhani terus menundukkan kepalanya. Namun, Dhani sempat tersenyum dan mengacungkan salam dua jari menghadap ke pengunjung sidang setelah pembacaan vonis selesai.
Sementara itu, Mulan Jameela tampak memasang wajah datar. Begitu juga dengan putra Dhani dari Maia Estianty, Dul Jaelani, yang juga menemani sang ayah menghadapi vonis.
Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip WowKeren pada Senin (28/1). "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan."
(wk/nere)