Ahmad Dhani Ajukan Banding, Pengacara Samakan dengan Nasib Pangeran Diponegoro Hingga Imam Bonjol
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ahmad Dhani juga menyatakan akan tetap melanjutkan pencalonannya sebagai anggota legislatif.

WowKeren - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani telah sampai pada agenda vonis hakim. Dhani terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun pada hari ini, Senin (28/1).

Atas vonis tersebut, Dhani berencana mengajukan banding. Bahkan, Dhani menyatakan tetap akan melanjutkan pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif.

"Ya kalau dalam undang-undangnya selama belum inkrah ya masih bisa (ikut pileg)," ujar Dhani. "Ini kan baru keputusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi. Kalau ditanya saya puas atau enggak, ya tentu kalau kita banding ya berarti kita tidak puas dong. Jangan ditanya lagi."


Hal senada juga dinyatakan kuasa hukum Dhani, Hendarsam, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam pernyataannya, Hendarsam menilai bahwa nasib kliennya sama seperti perjuangan Pangeran Diponegoro dan Imam Bonjol.

"Satu hari pun dinyatakan bersalah kita akan banding. Ya itu merupakan risiko," tutur Hendarsam. "Jadi perjuangan itu Pangeran Diponegoro juga dulu ditahan, Imam Bonjol dulu juga ditahan. Semua pahlawan kita sempat merasakan tahanan."

Hendarsam juga mengutip kalimat yang pernah dikatakan Presiden Soekarno soal musuh bangsa usai kemerdekaan. "Sekarang makanya Bung Karno sering menyatakan bahwa musuh kita pada saat kemerdekaan itu bukan bangsa asing tapi merupakan bangsa kita sendiri," tutup Hendarsam.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait