Bakal Ajukan Banding Putusan Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Tegaskan Masih Lanjut Nyaleg
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun kurungan penjara dalam kasus ujaran kebencian yang ditetapkan hari ini, Senin (28/1).

WowKeren - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang putusan vonis pada hari ini, Senin (28/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan suami dari Maia Estianty ini terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

"Menyatakan, terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju pada kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan," kata Hakim Ratmoho saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1).

Atas cuitan Dhani dalam akun Twitter Miliknya, @AHMADDHANIPRAST, ia divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun. Tak hanya itu, hakim memerintahkan Dhani segera ditahan. Seperti diketahui, Dhani dalam penyidikan kasus ujaran kebencian ini tidak menjalani tahanan. Namun hakim memerintahkan penahanan Dhani sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," lanjut Hakim Ratmono.

Usai divonis, Dhani mengungkapkan akan bersikap kooperatif dengan cara mengikuti semua mekanisme yang telah ditetapkan. Ayahanda Al Ghazali ini menyiaratkan tidak puas dengan keputusan dalam sidang itu.


"Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya," kata Dhani saat ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). "Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya."

Dhani menegaskan dirinya tidak merasa melakukan ujaran kebencian seperti dalam cuitan akun twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST. Ia juga kukuh menyatakan tidak membenci orang Tionghoa maupun pemeluk agama Katolik.

"Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa," lanjut Dhani. "Saya enggak pernah punya record membenci orang Tionghoa, partner bisnis saya orang Tionghoa, saya juga tidak mungkin melakukan ujaran kebencian terhadap orang Katolik, Tante saya Katolik, Oma saya Katolik, Sepupu saya Katolik, kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah karena saya tidak punya record, gitu aja. Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada."

Merasa tidak puas dengan keputusan sidang, Dhani berencana mengajukan banding. Ia pun mengatakan akan tetap melanjutkan pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif. Diketahui Pentolan Dewa 19 ini adalah calon legislatif dari Partai Gerindra. Tak hanya itu, Dhani juga mengungkapkan keputusan sidang hari ini belum tetap, karena masih ada keputusan tingkat yang lebih tinggi sehingga masih bisa nyaleg.

"Ya kalau dalam undang-undangnya selama belum inkrah ya masih bisa (ikut pileg)," sambung Dhani. "Ini kan baru keputusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi. Kalau ditanya saya puas atau enggak, ya tentu kalau kita banding ya berarti kita tidak puas dong. jangan ditanya lagi."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait