Vlog 'Ndeso' Kaesang Putra Jokowi Diseret dalam Sidang Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani
Instagram/kaesangp
Nasional

Seperti diketahui, Kaesang juga pernah dilaporkan lantaran menyebut kata 'Ndeso' dalam vlog miliknya.

WowKeren - Sidang kasus ujaran kebencian artis Ahmad Dhani kembali digelar pada Kamis (28/3) kemarin. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari Kominfo, Teguh Afriyadi.

Dalam sidang kali ini, Teguh ditanya soal substansi "seseorang" dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berkaitan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pertanyaan diajukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara.

Aldwin juga menyeret nama putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dalam sidang Ahmad Dhani kali ini. Seperti diketahui, Kaesang juga pernah dilaporkan akibat menyebut kata "Ndeso" dalam vlog miliknya.

"Saya pernah mendengar dengan kasus anak Pak Presiden (Kaesang) kalau enggak salah (ujaran) 'ndeso' Pasal 27, itu bagaimana?" tanya Aldwin pada Teguh dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Menjawab pertanyaan tersebut, Teguh menegaskan jika kasus Kaesang tak sama dengan milik suami Mulan Jameela itu.


"Waktu itu dari Polres Bekasi. Saya dihadirkan, saya dimintai pendapat apakah 'ndeso' apakah delik pidana pasal 310 dan 311? Bahwa dalam hal tindak pidana isinya mencela contoh anjing, asu, bukan 310, 311 tapi 315 KUHP," terang Teguh. "Dalam pemahaman kami tidak bisa (310, 311 KUHP). Pasal 315, itu, banyak unsur-unsurnya di dalamnya, yang penjaranya 4 bulan."

Dilansir dari CNN Indonesia, Teguh sebelumnya menjelaskan jika ujaran "idiot" Ahmad Dhani dalam vlog miliknya, jika dikenakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE harus disertai dengan subjek perseorangan berdasar pasal 310 dan 311 KUHP. Hal itu berbeda dengan apa yang terjadi pada kasus Kaesang Pangarep.

Sebelumnya, Kaesang memang pernah dilaporkan oleh seseorang bernama Muhammad Hidayat Simanjuntak. Laporan yang diajukan pada 2 Juli 2018 tersebut dinilai mengandung penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu. Kaesang dalam videonya menyebut kata "ndeso" untuk mengkritik soal mengafirkan orang lain.

Selain dinilai membuat video yang memuat penodaan agama, Hidayat juga menilai Kaesang menyebarkan kebencian terhadap golongan tertentu. Untuk itu, Hidayat melaporkan Kaesang dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 28 UU ITE. Namun, kasus ini tidak sampai tahap aduan dan dihentikan (SP3).

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait