Menurut Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, ribuan formulir C1 yang ditemukan di Menteng, Jakarta Pusat, tersebut hingga kini masih dalam proses pendalaman.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 08 Mei 2019 - 19:12 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu publik sempat dikejutkan dengan temuan ribuan formulir C1 asal Jawa Tengah di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/5). Temuan tersebut mengejutkan pasalnya isi ribuan formulir tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi di TPS dan diduga menguntungkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pun hingga kini masih menelusuri temuan ribuan dokumen tersebut. Menurut Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, ribuan formulir C1 tersebut hingga kini masih dalam proses pendalaman.
"Belum, kita ini belum bisa menyimpulkan ini asli atau palsu. Sekarang pertanyaannya, kalau memang C1 itu yang kita amankan sudah direkap, relevansinya apa. Ya kan misalnya ini sudah direkap di Jawa Tengah lalu ini fungsinya buat apa," jelas Puadi pada Rabu (8/5). "Kita enggak bisa menyimpulkan ini palsu, kalau ini palsu sama asli apa hubungannya dengan kabupaten yang sudah direkap."
Selain itu, Puadi juga turut menegaskan bahwa dugaan ribuan formulir C1 tersebut menguntungkan paslon nomor urut 02 sama sekali tidak benar. Pasalnya, ribuan formulir tersebut masih diinvestigasi dan belum diregistrasi sebagai temuan.
"Tolong temen-teman jangan ada judul C1 yang kemudian untuk menguntungkan 02. Saya sebetulnya enggak suka statement begitu," ungkap Puadi. "Bagaimana mungkin kita mau simpulkan ini untungkan 02. Orang baru masih investigasi. Baru investigasi, penelusuran, dijadikan temuan saja belum ini."
Oleh sebab itu, Puadi meminta agar seluruh pihak tidak memiliki spekulasinya masing-masing terkait kasus ini. Puadi berharap Bawaslu dapat diberi kesempatan untuk bekerja dan menyelidiki ribuan formulir C1 tersebut.
"Ini kan infonya dari polisi, kemudian ke Bawaslu DKI, Bawaslu DKI memerintahkan Bawaslu Jakarta Pusat untuk investigasi 7 hari untuk menelusuri kemudian apa yang diinvestigasi, termasuk pasal-pasal apakah peristiwa ini ada pelanggaran pemilu atau tidak," jelas Puadi. "Ada enggak dikaitkan dengan UU Nomor 7. Jika kuat alat bukti diregistrasi. Orang (dimasukkan sebagai) temuan aja belum."
Sebelumnya, ribuan formulir C1 tersebut diduga menguntungkan paslon 02 lantaran informasi yang tertera di formulir C1 yang diamankan tersebut tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi TPS. Selain itu, tanda tangan saksi yang dibubuhkan juga berbeda.
"Misalkan suara (pasangan) 01 (berjumlah) 100 suara dan (pasangan) 02 (berjumlah) 50, di C1 yang kita dapatkan 01 (berjumlah) 50 dan 02 (berjumlah) 100," ungkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga, Sabtu (3/5). "Tanda tangan saksi juga berbeda karena kita juga cek berapa TPS lewat KPU berbeda."
(wk/Bert)