Bawaslu Akhirnya Putuskan KPU Langgar Prosedur Input Data Situng
Nasional

Meski demikian, Bawaslu menjelaskan bahwa keberadaan Situng sendiri telah diakui dalam UUU. Oleh sebab itu, Bawaslu menyarankan Situng dipertahankan sebagai fasilitas KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

WowKeren - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi Pemilu. Pasalnya, KPU dinilai telah melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," tutur Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/5). Bawaslu lantas meminta agar KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur proses input data ke Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," ujar Hakim Abhan. Keberadaan Situng sendiri, menurut Bawaslu, telah diakui dalam Undang-Undang yang berlaku. Oleh sebab itu, Bawaslu menyarankan Situng dipertahankan sebagai fasilitas KPU dalam menjamin dalam keterbukaan informasi.

"Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," jelas anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo. "Dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data."


Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melaporkan kesalahan input Situng KPU ke Bawaslu. Menurut BPN Prabowo, hal ini berimbas pada penghitungan perolehan suara yang tidak sesuai dengan faktanya.

Menurut Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufi Dasco Ahmad, kesalahan Situng KPU yang cukup banyak dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Sehingga kepercayaan publik bisa saja tergerus.

Apalagi, menurut Dasco, human error yang terjadi pada Situng KPU cukup merugikan Prabowo-Sandiaga. Pasalnya, kesalahan input tersebut menyebabkan penyusutan pada perolehan suara paslon 02.

"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada Pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5). "Hal ini disebabkan karena banyaknya human error pada Situng KPU. Dan pada perhitungan-perhitungan yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait