BPN Prabowo Blak-Blakan Ungkap Tujuan Gugat ke MK untuk Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf
Nasional

Terlepas dari adanya upaya rekonsiliasi, BPN Prabowo menegaskan hal itu tak menyurutkan niat mereka untuk menempuh jalur hukum guna mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf karena dianggap berbuat curang.

WowKeren - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres pada Jumat (24/5) malam. BPN menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum sengketa Pilpres.

Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa tujuan utama pihaknya mendaftarkan gugatan ini adalah untuk mendiskualifikasi Paslon petahana, Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf Amin. Sebab menurutnya, Paslon 01 telah melakukan kecurangan yang terstruktur dan sistematis sebagai peserta Pemilu. "Singkatnya (tujuan gugatan ini) diskualifikasi (Paslon 01) karena TSM," kata Dahnil pada Sabtu (25/5).

Selain kecurangan, pihak BPN juga ingin membuktikan adanya praktik korupsi yang masif dalam bidang politik. Sebab, korupsi politik ini merupakan sumber dari praktik korupsi yang ada di Indonesia. Bentuk korupsi politik misalnya money politic serta penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (abuse of power).

"Kami ingin membuktikan ada fakta korupsi politik yang masif, yang merupakan hulu dari praktik korupsi di negeri ini," tegas Dahnil. "Kejahatan pemilu melalui korupsi politik seperti money politic, abuse of power melalui penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan, dugaan keterlibatan aparat, kepala daerah, ASN, dan BUMN secara terstruktur dan masif."


Selama ini pemerintah memang terus menyerukan untuk memerangi korupsi di Indonesia. Sayangnya, hal itu menurut Dahnil tidak akan mungkin terwujud jika pemerintahannya sendiri dibangun atas dasar korupsi.

"Jadi, pesan utamanya adalah tidak mungkin ada pemerintah yang punya komitmen pemberantasan korupsi," lanjut Dahnil. "Bila mereka bangun kekuasaannya melalui korupsi politik pada Pemilu."

Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara BPN Andre Rosiade. Andre menegaskan bahwa pihak BPN tetap menempuh jalur hukum terlepas dari upaya rekonsiliasi.

"Terlepas dari rekonsiliasi, target kami tentu MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi," kata Andre di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5). "Dan menetapkan Pak Prabowo untuk dilantik 20 Oktober 2019."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait