Jusuf Kalla: Prabowo Telepon Semua Orang Untuk Hentikan Aksi Massa di Hadapan Saya
Nasional

Prabowo dan Jusuf Kalla diketahui telah bertemu pada 23 Mei 2019 lalu. Dalam pertemuan itu, Prabowo rupanya meminta sejumlah orang untuk menghentikan aksi massa yang berlangsung sejak 21 Mei.

WowKeren - Meski rencana pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo belum terlaksana hingga kini, Capres Prabowo Subianto diketahui telah menemui Wapres Jusuf Kalla. Pertemuan keduanya berlangsung pada 23 Mei lalu dan dilaksanakan secara diam-diam.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo rupanya sempat menelepon sejumlah orang untuk menghentikan aksi massa yang berlangsung sejak 21 Mei di hadapan Jusuf Kalla. Oleh sebab itu, sang Wapres pun yakin bahwa Prabowo akan menyelesaikan sengketa Pilpres 2019 lewat jalur hukum.

Jusuf Kalla juga yakin tidak akan ada lagi aksi massa yang memprotes hasil Pilpres 2019. "Karena itu waktu saya ketemu (Prabowo), di depan saya beliau menelepon semua orang lainnya untuk menghentikan semua aksi massa," ungkap Jusuf Kalla.

Tak hanya itu, Prabowo juga menyampaikan sendiri pada Jusuf Kalla bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum demi menyelesaikan sengketa Pilpres 2019. "Dalam pertemuan itu, Prabowo tentu ingin menjalankan proses konstitusional," jelas Jusuf Kalla.


Di sisi lain, paslon Prabowo-Sandiaga Uno sendiri telah mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehari setelah pertemuan dengan Jusuf Kalla, yakni pada 24 Mei. Tim Hukum Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Bambang Widjojanto melampirkan 51 bukti dalam gugatan tersebut.

"Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi," ujar Bambang. "Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti."

Setelah MK melakukan verifikasi berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 14 Juni 2019. Setelah itu, pemeriksaan pokok perkara pada 17 sampai 21 Juni hingga pengucapan putusan pada 28 Juni 2019.

"MK akan menyidangkan pertama kali tanggal 14 Juni, itu disebut pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya pada 17 sampai 21 Juni, itu adalah tahapan pemeriksaan persidangan yang memeriksa substansi pokok perkara dalam permohonan tersebut," jelasnya. "Terakhir MK mengagendakan untuk mengucapkan sidang putusan pada tanggal 28 Juni."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru