Soal Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Soenarko, Jusuf Kalla: Wajar Kan Mereka Belum Makar
Nasional

Jusuf Kalla menilai bahwa penangguhan penahanan Soenarko dan Eggi wajar saja lantaran mereka belum melakukan tindakan makar yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah secara langsung.

WowKeren - Polri diketahui mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, serta tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Menanggapi penangguhan penahanan keduanya, Wakil Presiden Jusuf Kalla pun buka suara.

Jusuf Kalla menilai bahwa penangguhan penahanan Soenarko dan Eggi wajar saja. Pasalnya, mereka belum melakukan tindakan makar yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah secara langsung.

"Kan mereka belum makar kan. Makar itu kalau mereka berbuat sesuatu yang bisa menurunkan pemerintahan. Mereka kan cuma pidato aja," ungkap Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden pada Selasa (25/6). "Tidak ada langkah-langkah mau coup (kudeta). Ya seimbang lah. Wajar kalau diberikan kebebasan."

Selain itu, tindakan Soenarko dan Eggi sendiri dinilai Jusuf Kalla belum menunjukkan pelanggaran yang berat. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut lantas menjelaskan bahwa komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus keduanya akan bergantung pada barang bukti yang ditemukan.


"Ya karena tidak terbukti makarnya sekarang tentu (ditangguhkan)," ungkap Jusuf Kalla. "Ya kalau ada buktinya. Kalau Pak Narko itu karena pengiriman senjata. Jangan lupa itu bukan polisi yang nangkap Soenarko. Karena dia sipil, purnawirawan, maka diserahkan ke polisi, bukan polisi yang nangkap."

Sebelumnya, penahanan Soenarko ditangguhkan usai mendapat jaminan dari Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Selain atas jaminan Luhut dan Hadi, sikap Soenarko yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan juga menjadi pertimbangan penangguhan.

Sementara itu, penahanan Eggi ditangguhkan usai dijamin oleh anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Eggi pun telah dikeluarkan dari Rutan Polda Metro dan bisa menghirup udara bebas sejak Senin (24/6) malam.

Baik Soenarko maupun Eggi sama-sama dinilai tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Hal tersebut lah yang menjadi pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan keduanya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait