Tak Lengkapi Berkas, TKN Jokowi Harap MK Tolak Permohonan Tim Hukum Prabowo
AP/Achmad Ibrahim
Nasional

Dalam ketentuan yang sudah dibuat oleh MK, pemohon wajib menyerahkan berkas permohonan sebanyak 12 rangkap yang mana menurut tim hukum Paslon 01 tidak dipenuhi oleh tim hukum Prabowo.

WowKeren - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf Amin berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal itu bisa saja dilakukan jika pemohon tidak mematuhi tata beracara.

"Mungkin tidak pernah muncul hingga saat ini," kata kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Andi Syafran di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (25/6). "Ada salah satu bagian eksepsi yang kami mohonkan kepada mahkamah mengenai kelengkapan berkas."

Menurut Andi, pemohon wajib menyerahkan berkas permohonan sebagai syarat untuk mendaftarkan gugatan ke MK. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan MK Nomor 4/2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wapres.

Dalam pasal itu diterangkan bahwa pemohon wajib menyediakan 12 rangkap berkas permohonan. Sayangnya, syarat ini justru tidak dilengkapi oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. Oleh sebab itu, Andi menyebut hal wajar jika MK menolak permohonan sehingga tak perlu dilanjutkan ke pokok perkara.


"Kalau ini terbukti faktanya, pemohon tidak menyerahkan berkas sebanyak 12 rangkap maka sepatutnya lah Mahkamah menolak permohonan ini," tegas Andi. "Jadi tidak usah masuk ke pokok perkara atau soal isu yang diperdebatkan dalam persidangan."

Untuk itu, Andi berharap agar MK mau memastikan bahwa tim hukum Prabowo-Sandiaga sudah memenuhi syarat tersebut. "Nah, kami ingin memulai dari yang awal dulu tentang berkas. Apakah benar berkas tersebut mereka ajukan 12 rangkap dan kalau tidak benar sudah sepatutnya permohonan ini tidak pernah dianggap ada," ujar Andi.

Lebih lanjut, Andi juga menduga bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh tim hukum kubu 02 memberikan kesaksian palsu. Jika memang hal ini terbukti nantinya, maka ia akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Tak hanya pihaknya, ia menyebut siapa saja boleh melaporkan ke polisi jika memang merasa dirugikan dengan keterangan saksi tersebut. "Siapapun orang, bukan hanya kita di sini sebagai pihak kuasa hukum yang merasa dirugikan dengan keterangan saksi-saksi itu dapat membuat laporan ke polisi," lanjut Andi.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait