Setelah mendekam selama 5 bulan di penjara akibat kasus penyebaran konten asusila, Vanessa Angel siap kembali beraktivitas termasuk melanjutkan pendidikannya.
- Eva Ayu Rahmawati
- Senin, 01 Juli 2019 - 13:54 WIB
WowKeren - Vanessa Angel kini telah menghirup udara bebas setelah dipenjara lantaran terjerat kasus prostitusi online. Aktris berusia 27 tahun tersebut divonis 5 bulan penjara akibat menyebarkan konten asusila.
Seperti diketahui, Vanessa dijebloskan ke penjara sejak tanggal 30 Januari 2019 lalu di Polda Jatim, yang kemudian dipindahkan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Pengadilan pun menetapkan Vanessa sebagai tersangka karena melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah resmi bebas dari Rutan Medaeng, Vanessa terlihat semringah saat berkumpul dengan keluarganya. Mantan kekasih Dwi Andhika tersebut juga mengucapkan rasa terima kasih kepada orang-orang yang telah mendukungnya selama dipenjara.
Melalui kuasa hukumnya, Vanessa mengaku mendapatkan banyak pelajaran selama dipenjara. Bahkan, pelantun lagu "Indah Cintaku" tersebut berencana untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi, dengan mengambil jurusan ilmu hukum.
"Vanessa yang mau sekolah, nerusin sekolahnya, terus nanti kuliah hukum," ungkap Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa belum lama ini. "Ya kan dia sudah mengerti hukum dikit-dikit lah dari kasus kemarin banyak ketidakadilan."
Lebih lanjut, Milano juga mengungkapkan bahwa Vanessa ingin menjadi pengacara untuk membela orang lain yang butuh bantuan hukum. Kendati begitu, Milano menyebutkan bahwa kliennya masih butuh waktu beristirahat setelah menjalani proses hukumnya. Namun Vanessa sudah siap untuk berkarier di dunia hiburan, bahkan dikabarkan menerima tawaran kontrak eksklusif.
"Nanti mana tahu dia bisa jadi pengacara yang hebat, bisa bantuin orang yang enggak bersalah," sambung Milano. "Masih capek lah baru dapat tidur di kasur enak semalam."
(wk/evaa)