Kuasa Hukum Hilda Vitria Tanggapi Vonis Bebas Kriss Hatta, Bakal Ajukan Kasasi?
Instagram/hvkhildavitriakhan
Selebriti

Kriss Hatta dinyatakan tidak terbukti memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria. Lantas bagaimana tanggapan dari pihak Hilda usai Kriss divonis bebas?

WowKeren - Sidang putusan terhadap Kriss Hatta terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah telah digelar pada Kamis (4/7). Seperti diketahui, Kriss ditahan sejak 9 April lalu lantaran diduga memalsukan dokumen nikahnya dengan Hilda Vitria.

Akan tetapi, pengadilan telah memutuskan bahwa Kriss tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut dan divonis bebas. Majelis hakim juga membebaskan Kriss dari segala dakwaan serta mengembalikan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Usai mendengar putusan hakim tersebut, Kriss dan sang bunda yang ikut hadir di persidangan pun langsung menangis lantaran merasa bahagia. Aktor sekaligus presenter berusia 30 tahun tersebut juga berencana untuk berkumpul dengan keluarga, serta siap kembali berkarier di dunia hiburan.

"Bahagia sekali, saya sampai 'Oh my God', itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini. Saya mau kumpul sama keluarga, yang pertama," ungkap Kriss kepada WowKeren usai persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (4/7). "Pokoknya sampai ketemu di luar, saya bekerja. Nanti kalau misalnya ada project bisa ketemu di luar."


Sementara itu, Hilda yang awalnya hadir dalam sidang putusan Kriss tak terlihat lagi saat vonis dibacakan oleh majelis hakim. Mantan kekasih Billy Syahputra tersebut hanya diwakilkan oleh sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid, yang juga memberikan sedikit tanggapan.

Menurut Fahmi, putusan yang diberikan kepada Kriss masih belum final lantaran tak berkekuatan hukum tetap. Fahmi pun menyerahkan langkah selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut Kriss dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Kita harus hormati pengadilan ya, itu sepenuhnya urusan jaksa, artinya jaksa itu apakah kasasi atau tidak. Ini kan putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Fahmi melalui sambungan telepon. "Saya enggak tahu. Artinya putusan ini belum ada kekuatan hukum tetap. Itu kan ranahnya jaksa, karena sudah menyerahkan ke penegak hukum ya kita hormati. Dan itu belum ingkrah, belum final."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait