PK Baiq Nuril Ditolak MA, Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi
Nasional

Ombudsman menilai ada kegagalan peradilan dalam membaca kasus yang menjerat mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram ini. Menurutnya Nuril seharusnya diposisikan sebagai korban dalam kasus ini.

WowKeren - Kasus hukum yang menjerat penyintas tindakan asusila Baiq Nuril Maknun kembali mengemuka usai Mahkamah Agung (MA) menyampaikan putusannya pekan lalu. Pasalnya MA memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Nuril pada Januari 2019 silam.

Putusan ini pun menuai kecaman, karena penolakan PK MA menyebabkan Nuril terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Salah satu yang turut mengecam adalah Ombudsman RI. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menilai ada potensi maladministrasi dalam putusan MA tersebut.

"Ya memperhatikan kasus Baiq Nuril, menurut pendapat saya memang ada potensi maladministrasi," ujar Ninik ketika ditemui wartawan di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/7). "Tentu kami akan mendalami nanti ada potensi maladministrasi, setidaknya ada penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini."

Menanggapi hal tersebut, Ninik meminta MA untuk mengoreksi Hakim Agung yang memutus perkara Nuril. Sebab, menurutnya, MA membuat putusan yang tidak sesuai dengan Peraturan MA (Perma) itu sendiri.


"Karena MA sebagai institusi paling akhir pemberi rasa keadilan (seharusnya merujuk kepada) Perma Nomor 3 Tahun 2017 terkait Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum," katanya, dilansir dari Detik News, Senin (8/7). "Perma ini kan produk hukum MA sendiri, tetapi justru dikesampingkan. Nah tentu ini menjadi catatan tersendiri bagi MA untuk segera melakukan koreksi terhadap hakim yang memutus perkara ini."

"Jadi, di dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum antara lain itu ada dimensi kekerasan berbasis gender yang harus menjadi perhatian para hakim," imbuhnya. "Nah kalau ini kemudian tidak mampu diidentifikasi maka terjadi pada kasus Baiq Nuril."

Mantan Komisioner Komnas Perempuan ini menyebut ada kegagalan peradilan dalam membaca kasus ini. Sebab sosok Nuril yang seharusnya menjadi korban dari tindakan asusila justru diposisikan sebagai tersangka.

Nuril sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Dan MA pun memutuskan untuk mengabulkan kasasi JPU. Pihak Nuril yang tidak terima dengan putusan tersebut mengajukan PK namun ditolak oleh MA.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru