Kembali Dipenjara, Ridho Rhoma Batalkan Banyak Kontrak Kerja
Instagram/ridho_rhoma
Selebriti

Ridho Rhoma dikabarkan akan kembali mendekam di penjara untuk menyelesaikan sisa masa tahanannya. Kendati demikian, ia harus membatalkan banyak kontrak kerja.

WowKeren - Ridho Rhoma dikabarkan akan kembali menjalani sisa masa tahanannya terkait kasus narkoba yang menyeret namanya di tahun 2017 silam. Mengetahui akan kembali mendekam di penjara, putra Rhoma Irama ini dikatakan telah melakukan sejumlah persiapan.

Kendati demikian, kuasa hukum Ridho menuturkan bahwa kliennya tersebut harus membatalkan banyak kontrak kerja yang sudah bertanda tangan. Apabila masih memungkinkan, maka bersyukur kontrak tersebut dapat ditunda pelaksanaannya.

"Banyak kontrak-kontrak yang sudah dia tanda tangani, yang pada akhirnya karena perkara ini naik lagi,” ujar Ismail dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). “Mau tidak mau kontrak-kontrak ini dibatalkan atau mungkin di-pending."

Seperti yang diketahui sebelumnya, Ridho sudah menjalani hukuman rehabilitasi selama 10 bulan pada Januari 2018 lalu. Ismail menuturkan kliennya tersebut sudah kembali menjalani profesinya sebagai artis dan menandatangani banyak kontrak kerja.

"Sebenarnya Ridho ini sudah banyak kontrak, karena sebagai warga negara yang baik dan dia juga sebagai artis, kesehariannya sudah berjalan normal,” papar Ismail. “Keartisannya sudah berjalan normal."


Tak bisa berbuat banyak, maka pihak Ridho memilih ikhlas kehilangan kontrak kerjanya tersebut. Bersyukur masih ada beberapa yang bisa diselamatkan, namun mengalami pending dalam pelaksanaannya.

"Tapi kalau memang yang waktunya sudah enggak mungkin, berarti mungkin dibatalkan,” ungkap Ismail. “Kecuali buat sinetron itu di-pending, tetapi kalau konser yang tidak bisa diubah waktu ya terpaksa dibatalkan.”

Seperti yang diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara setelah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian, Ridho masih harus menjalani delapan bulan lagi masa tahanannya di penjara. Ridho baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Lebih lanjut, Ridho menanggapi keputusan MA tersebut dengan lapang dada dan siap menerima hukumannya. Ridho meyakini akan ada hikmah yang bisa ia dapatkan serta dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuknya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru