Amien Rais 'Heran' Usai MA Putuskan Jokowi Kalah Kasasi Kebakaran Hutan
Nasional

Presiden Jokowi dan 6 pejabat tinggi digugat masyarakat dalam kasus kebakaran hutan di Kalteng. Masyarakat menilai pemerintah sudah gagal dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran yang terjadi.

WowKeren - Kebakaran hebat yang terjadi di hutan Kalimantan Tengah pada 2015 lalu membuat Presiden Joko Widodo dan sejumlah menterinya digugat masyarakat. Melalui mekanisme Citizen Law Suit, Jokowi dan enam pejabat tinggi lain digugat karena dinilai telah lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan.

Kasus perdata ini kembali mencuat usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jokowi cs. MA pun meminta Jokowi mempercepat pembuatan Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi kekalahan Jokowi tersebut, Amien Rais ikut angkat bicara. Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai MA telah membuat keputusan yang tepat dengan menyatakan Jokowi melawan hukum.

"Kemudian Mahkamah Agung yang biasanya loyo mengatakan Jokowi dan teman-teman telah melanggar UU," kata Amien dalam sambutan acara Muhasabah Dan Munajat Untuk Negeri di Gedung Dakwah, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7). "Siapa yang membisiki MA? Kok ngomongnya bener?"


Ia pun turut mengomentari soal upaya pemerintah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Amien lantas bertanya apa tindak lanjut yang akan dilakukan apabila MA menolak PK tersebut.

"Kemudian tadi malam Pak Jokowi akan membentuk tim (dengan) Menteri Pertanian, Menteri LHK, dan segala macam untuk PK," ujarnya, dilansir oleh Detik News. "Kalau PK dikalahkan lagi, itu harus apa?"

Sebelumnya diketahui sejumlah masyarakat menggugat negara atas peristiwa kebakaran hebat di hutan Kalimantan Tengah pada 2015 lalu. Mereka menggugat Jokowi, empat menterinya, serta Gubernur dan DPD Kalimantan Tengah dalam kasus perdata tersebut.

Gugatan mereka pun dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 22 Maret 2017 lalu. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Palangkaraya menilai para Tergugat sudah melawan hukum. Hakim juga memerintahkan Presiden untuk segera menerbitkan peraturan terkait demi mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.

Putusan ini tidak diterima sehingga proses peradilan berlanjut sampai tingkat kasasi, namun tetap berakhir dengan kekalahan pihak Tergugat. Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut ada peluang untuk mengajukan PK.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait