Dengan total kompensasi sebesar itu, Energy Watch menilai bahwa hal itu sudah cukup membuat PLN berpotensi untuk kehilangan pendapatan hingga mencapai satu triliun rupiah.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 22 Agustus 2019 - 10:29 WIB
WowKeren - PT PLN akhirnya akan memberikan kompensasi sebagai ganti rugi atas kejadian mati listrik padam dua pekan lalu. Kabarnya, PLN telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 850 miliar untuk kompensasi tersebut.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan angkat bicara. Menurut Mamit, perhitungan angka tersebut sudah sesuai dengan peraturan Kepmen ESDM No 27 tahun 2017.
"Kalau berdasarkan aturan yang lama, 20 persen (untuk non adjustment) dan 35 persen (tarif adjusment)," kata Mamit dilansir dari Republika, Kamis (22/8). "Besarnya kompensasi yang bisa diberikan kepada masyarakat. Walaupun akhirnya, kalau tidak salah PLN akan menggratiskan atau memotong bea terdampak."
Oleh sebab itu, jika ada pihak yang merasa kurang puas dengan jumlah tersebut dan menuntut PLN untuk menambah jumlah kompensasi yang diberikan, maka hal itu justru akan memberatkan BUMN tersebut. Sebab dengan memberikan kompensasi saja PLN sudah berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 1 triliun.
"Saya kira, dengan denda yang sekarang pun mau tidak mau PLN berpotensi kehilangan pendapatan hampir Rp 1 triliun," terang Mamit. "Saya kira itu sudah cukup besar dan sangat memberatkan PLN."
Lebih jauh, jika masyarakat menuntut lebih dari itu kepada PLN maka justru akan berpotensi terjadi pemutusan aliran listrik. Inilah yang dikhawatirkan olehnya. "Dengan tanggung jawab kelistrikan yang sebesar itu dan denda yang lebih besar lagi, malah bisa terjadi pemutusan aliran listrik lagi, blackout kembali," lanjutnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Komisi VI Sartono Hutomo memaparkan bahwa PLN bisa melakukan pencegahan agar pemadaman massal bisa dihindari. Salah satunya dengan konsisten melakukan pengecekan berkala terhadap berbagai fasilitas dan jaringannya. "Minimal PLN harus mengadakan cek rutin," jelas Sartono masih dilansir dari Republika, Kamis (22/8).
(wk/zodi)