Siap-Siap, PNS Ogah Pindah ke Ibu Kota Baru Bisa Dijatuhi Sanksi
Nasional

Namun wacana ini masih dibahas lebih dalam di Kementerian PAN-RB. Selain pengadaan sanksi, KemenPAN-RB juga tengah mempertimbangkan pemberian insentif bagi PNS yang bersedia dipindahkan.

WowKeren - Wacana pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta mulai menemui titik terang. Pasalnya hari ini, Senin (26/8), Presiden Joko Widodo telah menyatakan pusat administrasi Indonesia akan dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur.

Menanggapi rencana tersebut, tentu saja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat harus siap ikut dipindahkan. Namun rupanya "efek samping" dari rencana pemindahan Ibu Kota ini ditanggapi negatif oleh PNS pemerintah pusat.

Bahkan hasil survei yang dilakukan Indonesia Development Monitoring (IDM) menyatakan bahwa mayoritas PNS pemerintah pusat menolak rencana pemindahan Ibu Kota tersebut. Tercatat ada 94,7 persen dari 1.225 PNS yang enggan ikut dipindahkan ke Kaltim, menyusul pemindahan pusat pemerintahan.

"Hasilnya sebanyak 94,7 persen ASN menolak ibu kota dan pusat pemerintahan dipindahkan ke Kalimantan," kata Direktur Eksekutif IDM, Harly Prasetyo. "Sebanyak 3,9 persen setuju, sisanya abstain."

Penolakan ini rupanya turut menjadi sorotan pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengaku tengah mengkaji wacana pemberian sanksi bagi PNS yang menolak ikut dipindahkan.


Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi KemenPAN-RB, Mudzakir. Namun tak hanya mengkaji soal perlu atau tidaknya sanksi, KemenPAN-RB juga tengah mempertimbangkan pemberian insentif bagi PNS yang bersedia pindah ke Ibu Kota baru.

"Apapun yang terkait misalnya dengan survei itu (survei soal PNS menolak pindah) dan lain sebagainya yang terkait dengan itu, kita terima sebagai masukan," kata Mudzakir di Jakarta, Senin (26/8). "Dan nanti akan kita kaji untuk memperkaya kajian itu."

"Termasuk itu (pengadaan insentif), itu kan masih dalam kajian," imbuhnya, dilansir dari Detik Finance. "Jadi terkait hal-hal pemindahan ASN masih dalam kajian. Jadi belum bisa disampaikan saat ini."

Kendati demikian, saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan konfirmasi apapun terkait pemindahan PNS ke Ibu Kota baru. Semua itu, jelas Mudzakir, akan dibahas lebih detail di kementerian.

"Saya tidak mengatakan, iya kan. Nanti akan kita lihat lah. Akan dilihat," pungkasnya. "(Sekarang) belum (diputuskan). Belum. Masih dalam kajian."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait