Uang Elektronik Smart SIM Rupanya Belum Kantongi Izin Bank Indonesia
Nasional

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) dalam penerbitan Smart SIM. Urusan perizinan tersebut kini tengah menjadi fokus BNI.

WowKeren - Polri siap meluncurkan produk inovatif berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat difungsikan sebagai uang elektronik pada 22 September 2019 mendatang. Produk bernama Smart SIM tersebut akan dilengkapi dengan chip berkapasitas memadai untuk menampung seluruh data pengendara terkait.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) pun tengah menjajaki kerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam penerbitan Smart SIM. Namun, Smart SIM tersebut rupanya masih belum mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia.

"Kami memang sedang mengembangkannya bersama Korlantas," jelas Direktur Hubungan Kelembagaan BNI, Adi Sulistyowati, dilansir Tempo pada Rabu (28/8). "Dan saat ini sedang dalam proses perizinan."

Oleh sebab itu, pihaknya kini tengah berfokus untuk menyelesaikan urusan perizinan tersebut. "Untuk proses dan skema kerja sama menyusul setelah mendapat izin Bank Indonesia," terang Adi.


Sementara itu, Direktur Treasury dan Internasional BNI, Rico Rizal Budidarmo, menyebut bahwa partisipasi perseoran dalam Smart SIM ini tak lepas dari komitmen untuk mendorong penetrasi produk dan layanan perbankan ke layanan publik serta kependudukan. Rico juga menjelaskan bahwa BNI telah berpengalaman dalam menerbitkan kartu uang elektronik dengan berbagai fungsi.

"Ini dimanfaatkan dalam konteks efisiensi," jelas Rico. "Konsep ini kami gunakan pada sejumlah pekerja migran Indonesia di beberapa negara, seperti di Singapura kartu BNI sekaligus digunakan sebagai kartu pengenal identitas."

Di sisi lain, pihak Bank Indonesia mengaku hingga kini lembaganya masih belum menerima permohonan pengajuan perizinan Smart SIM. "Kami belum menerima permohonan perbankan atas persetujuan penerbitan kartu uang elektronik yang juga berfungsi sebagai Smart SIM," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng.

Sugeng juga menegaskan bahwa institusi yang memiliki program terkait instrumen pembayaran harus bekerja sama dengan bank atau institusi lain yang telah mendapat izin dari bank sentral. "Lalu selanjutnya kami akan melakukan penelitian dan asesmen, sebelum mendapatkan persetujuan," tutur Sugeng.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru