Pengamat Nilai Sikap Jokowi Soal Revisi UU KPK Tak Jelas
Nasional

Terkait revisi UU KPK yang diajukan DPR yang menimbulkan penolakan dari berbagai pihak yang mendukung lembaga antirasuah. Seorang pengamat menilai agar Presiden menunjukkan sikap tegasnya untuk mendukung atau menolak RUU tersebut.

WowKeren - Rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya, berbagai pihak dari lembaga antirasuah menolak dengan tegas revisi yang dinilai akan melemahkan kekuatan KPK selama ini.

Banyak dari pegawai KPK yang menyuarakan pendapatnya lewat aksi protes bertajuk #SaveKPK pada Jumat (6/8) lalu. Bahkan para pimpinan KPK pun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar mempertimbangkan keputusan terkait RUU KPK tersebut.

Melihat berbagai upaya yang dilakukan oleh ketua hingga anggota KPK tersebut membuat Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari ikut menyampaikan pendapatnya. Menurutnya Presiden perlu mengambil sikap tegas atas rencana RUU KPK yang digagas oleh DPR.

Lebih jelas Feri menilai bahwa sejak rancangan RUU KPK itu disahkan oleh DPR pada hari Kamis (5/9) hingga saat ini Jokowi masih belum menunjukkan sikap tegasnya ke publik. Ia juga menyebutkan jika seharusnya Kepala Negara perlu mendengarkan aspirasi rakyatnya yang menolak adanya perubahan UU KPK.


"Mestinya Presiden sebagai alternatif aspirasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, menolak gagasan perubahan atau revisi dari Undang-undang KPK," ujar Feri di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9). "Sikap ini harus tegas, selama ini Presiden selalu swing ya, tidak jelas sikapnya."

Menurut Feri, jika Jokowi mendukung revisi undang-undang ini artinya Kepala Negara setuju dengan matinya KPK. Sebaliknya, jika Presiden tidak setuju maka ia harus secepatnya meredakan polemik ini.

"Sebagai Presiden dan Kepala Negara tentu Presiden berkeinginan proses karut-marut politik tidak berkepanjangan sehingga harusnya Presiden segera menyampaikan sikapnya secara jelas," tegasnya.

Tak hanya itu, Feri kemudian menambahkan jika seharusnya DPR membahas RUU KPK tersebut bersama dengan Presiden dan harus mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 2. "Sudah semestinya Presiden tidak melayangkan surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk merevisi undang-undang tersebut," kata Feri.

"Tanpa Surpres presiden bisa dibahas, ini juga tidak masuk akal, wajib (dibahas) itu bukan berarti bebas tidak memenuhi syarat-syarat prosedural dalam pembentukan undang-undang," lanjutnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait