KPK Ungkap 'Aib' Capim Irjen Firli, Sebut Banyak Lakukan Pelanggaran Etik
Nasional

Pimpinan dan penasihat KPK menyatakan Capim Irjen Firli Bahuri pernah melakukan sejumlah pelanggaran etik kala masih menjabat sebagai Deputi Penindakan di lembaga antirasuah.

WowKeren - Sepuluh nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sampai ke tangan DPR RI. Para capim itu pun sedang menjalani serangkaian fit and proper test dari Komisi III.

Padahal, sebagai pengingat, beberapa nama capim tersebut dinilai tidak pantas untuk berada di posisinya saat ini. Mulai dari soal kurangnya integritas hingga jejak "rapor merah" sang capim terkait pemberantasan korupsi turut diungkit publik.

Kali ini sosok Irjen Pol Firli Bahuri yang menjadi sasaran kritik. Tak tanggung-tanggung, jajaran petinggi KPK sampai menggelar konferensi pers demi menjelaskan cela sang capim.

Menurut mereka, sosok Firli sebagai mantan Deputi Penindakan KPK pernah melakukan pelanggaran kode etik berat. "Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan Deputi Penindakan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, kala mengawali konferensi pers pada Rabu (11/9).

"KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait pemeriksaan etik terhadap mantan Deputi Bidang Penindakan KPK. Pimpinan KPK telah menerima hasil pemeriksaan direktorat pengawas internal KPK, sebagaimana disampaikan oleh Deputi PIPM tanggal 23 Januari 2019," jelasnya, dilansir Detik News. "Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan di Direktorat Pengawas Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat."


Penasihat KPK, Muhammad Tsani Annafari, lantas buka suara menjelaskan soal pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Menurutnya, Firli pernah melakukan pertemuan dengan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara ketika kasus itu tengah bergulir.

Saksi tersebut adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat, M Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB). Kasus dugaan korupsi itu mulai diselidiki pada 2 Mei 2018, sedangkan Firli bertemu dengan TGB pada 12 Mei 2018.

Tak hanya itu, Firli juga diduga pernah melakukan sejumlah pelanggaran etik lainnya. Pasalnya Firli beberapa kali tampak akrab dengan saksi dari kasus korupsi yang tengah diusut atau terlihat berusaha mengintervensi penyidikan kasus tersebut.

Menurut Tsani, pertemuan yang digelar Firli tidak berhubungan dengan tugasnya sebagai Deputi Penindakan KPK. Firli pun tak pernah meminta izin serta melaporkan hasil pertemuan kepada pimpinan KPK.

"Tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," papar Tsani, dilansir JPNN. "Dari pendapat ahli hukum dan etik yang dimintakan KPK, pertemuan tersebut termasuk pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru