KLHK Segel 42 Lahan Perusahaan Terlibat Karhutla
Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel total 42 lahan perusahaan yang diduga terlibat karhutla. Bahkan KLHK telah menetapkan 4 perusahaan asing asal Singapura dan Malaysia sebagai tersangka.

WowKeren - Masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dialami di beberapa wilayah di Indonesia memang menjadi salah satu masalah yang sulit diselesaikan. Pasalnya, yang menjadi penyebab Karhutla bukan hanya orang Indonesia sendiri namun juga disebabkan oleh orang luar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan menyegel empat anak perusahaan Malaysia yang diduga sengaja membakar hutan. Lebih lanjut KLHK mengaku telah menyegel total 42 lahan dan satu lahan milik individu yang diduga terlibat dalam Karhutla.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, penyegelan itu dilakukan setelah pihaknya menyelidiki dan melakukan pemantauan di sejumlah lokasi. Khususnya di Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

"Penyegelan ini adalah upaya yang kami lakukan dalam rangka untuk menghentikan kemungkinan pembakaran lahan di lokasi-lokasi yang kami segel," kata Rasio Ridho Sani saat mengadakan jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (14/9).


Diketahui beberapa perusahaan itu memiliki aliran dana atau modal yang berasal dari luar negeri, yakni satu pemodal dari Singapura dan tiga pemodal dari Malaysia. Dari pihak Ridho sendiri telah menetapkan empat korporasi sebagai tersangka.

"Empat korporasi ini adalah PT ABP yang bergerak di perkebunan sawit Kalimantan Barat," paparnya. "Kedua PT AER juga perkebunan sawit di Kalimantan Barat, ketiga PT SKN, dan keempat PT KS di Kalimantan Tengah."

Atas penetapan sebagai tersangka, keempat perusahaan itu terancam hukuman berupa pencabutan izin perusahaan dari pemerintah daerah, gugatan perdata untuk ganti rugi, serta hukuman pidana dengan bekerja sama dengan kepolisian.

Sejauh ini, pihak KLHK telah berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota setempat untuk melakukan pencabutan izin bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Di lain sisi, KLHK juga telah mengajukan 17 gugatan perdata di mana 5 di antaranya sudah masuk ke pengadilan. "Total gugatan yang sudah inkrah Rp3,15 triliun. Kami sangat concern terhadap penegakan hukum karhutla ini," kata Ridho.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru