KPK Minta OTT 'Receh' Tak Dipandang Sebelah Mata: Bisa Jadi Pintu Masuk ke Perkara Sesungguhnya
Twitter/KPK_RI
Nasional

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, tidak semuanya memiliki nilai transaksi yang besar. meski demikian OTT skala kecil bisa berkembang menjadi kasus yang lebih besar.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggelar operasi tangkap tangan (OTT) untuk menangkap para oknum yang berupaya menyelewengkan uang negara. Namun, tak semua OTT yang dilakukan nilai transaksinya besar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta agar publik tidak memandang sebelah mata OTT dengan nilai transaksi yang kecil. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa OTT skala kecil ini justru bisa membuka pintu ke kasus korupsi sebenarnya yang lebih besar.

Dengan berbekal informasi yang didapat dari OTT tersebut, KPK bisa menemukan aktor sesungguhnya di balik kasus korupsi yang lebih besar. Dengan begitu, akan ada lebih banyak koruptor yang bisa ditangkap.

"Jadi, jangan selalu juga ada anggapan, oh itu OTT 'recehan' yang ditangkap," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10). "Pada saat itu 'recehan', tetapi korupsi yang terlibat di dalam perkara yang sebenarnya selalu besar bukan cuma yang tertangkap pada saat pemberian itu saja."


Dalam kesempatan itu, Laode membeberkan cerita soal Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Sunjaya, dikatakannya, merupakan hasil dari pengembangan kasus suap terkait perizinan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Adapun perkara tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Oktober tahun lalu. Pada waktu itu, jumlah uang yang berhasil diamankan sebagai barang bukti jumlahnya hanya Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening dengan nilai total Rp 6,4 miliar.

Hingga akhirnya kasus tersebut dikembangkan lebih lanjut. Hasilnya, KPK berhasil mengungkap kasus pencucian uang dengan nilai Rp 51 miliar.

"Perkara ini merupakan salah satu contoh berkembangnya OTT dengan nilai barang bukti awal uang yang hanya sebesar Rp 116 juta," tutur Laode menjelaskan. "Tetapi menjadi bentuk korupsi lain dan pencucian uang dengan nilai Rp 51 miliar."

Oleh sebab itu, OTT dengan nilai transaksi kecil justru bisa menjadi pintu masuk untuk menguak kasus korupsi yang lebih besar. "Perlu dipahami, dalam proses OTT, barang bukti yang diamankan adalah transaksi saat itu. Di sinilah OTT dapat menjadi pintu masuk membuka praktik-praktik korupsi yang sebenarnya," kata Laode.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait