Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sempat dihampiri isu keretakan rumah tangga. Sudah memberi penjelasan, Raffi dan Nagita pun kembali tampil mesra di media sosial.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Rabu, 09 Oktober 2019 - 13:57 WIB
WowKeren - Belum lama ini kehidupan rumah tangga Raffi Ahmad dengan Nagita Slavina diterpa isu miring. Keduanya dirumorkan hanya mesra di depan kamera. Tak mau isu tersebut menjadi panjang, Raffi dan Nagita buka suara memberi klarifikasi.
Usai memberi penjelasan, kemesraan kini kembali dipamerkan oleh Raffi dan Nagita dalam akun Instagram, seperti yang terlihat di postingan pada Rabu (9/10). Dalam foto tersebut, Raffi terlihat mendekap erat Nagita sambil memonyongkan bibirnya. Begitu juga dengan Nagita yang nampak terpaksa memajukan bibirnya siap dicium oleh sang suami.
Tak memberikan keterangan foto berbelit-belit, Raffi hanya menuliskan kalimat kocak. "Pemaksaan cium," tulisnya diikuti dengan emoji peluk dan hati berwarna merah.
Postingan Raffi itu langsung ramai dikomentari warganet. Sejumlah netter turut memuji kemesraan pasangan suami istri yang telah resmi menikah sejak 17 Oktober 2014 itu.
"Sweet bgt," tulis akun @siti***. "Sooo sweeett.." komentar akun @amanda***. "Maksa aja cakep," tambah akun @dinar***. "@raffinagita1717 Bikin iri sebelah aa sama mamsye," sambung akun @wisa***.
"Sweet bener rans," komentar akun @reus***. "So sweet bgt sihh," sambung akun @reni***. "Aduhhh..@raffinagita1717 udah gak tahan yaa Muaachh," imbuh akun @tan***. "Aduh aa rafi meni Mesra," seru akun @yani***.
Meski demikian, beberapa netter malah menggoda Raffi yang akan terkena pidana karena memaksa Nagita. Seperti diketahui, belakangan memang ramai pasal dalam RKUHP tentang pemaksaan dalam hubungan suami istri yang bisa terancam 12 tahun penjara.
"Penjara 12 tahun," komentar akun @james***. "Bisa kena pidana si raaffii karena memaksa @raffinagita1717," tambah akun @bg***. "Awas bro @nagitaslavinaaa1717 @raffinagita1717 kena ruukuhp," sahut akun @wildan***. "Maju dikit lagi aturan pak," tambah akun @putri***.
(wk/tria)