Jokowi Teken Perpres Wajibkan Bahasa Indonesia di Forum Internasional
Nasional

Dalam forum yang diselenggarakan di dalam negeri, para pejabat negara juga harus menggunakan Bahasa Indonesia, terlepas dari itu forum nasional maupun internasional.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada Senin (30/9) lalu. Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, pejabat negara baik itu presiden, wakil presiden, maupun kalangan menteri diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam atau di luar negeri.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain," bunyi Pasal 5 dikutip dari beleid Perpres tersebut, Rabu (9/10). "Di yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."

Adapun dasar pertimbangan ditekennya aturan tersebut adalah bahwa di dalam aturan sebelumnya tidak dibahas secara mendetail penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2019.


Tak hanya dalam forum-forum resmi, Bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam dokumen resmi negara termasuk ijazah dan akta jual beli. "Paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan," bunyi kalimat dalam Perpres tersebut.

Dalam forum yang diselenggarakan di dalam negeri, pejabat negara juga harus menggunakan Bahasa Indonesia, terlepas dari itu forum nasional maupun internasional. Hal itu juga berlaku pada para pejabat negara yang datang ke Indonesia yang menjadi pembicara di forum resmi. Mereka juga diwajibkan memakai Bahasa Indonesia.

"Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa," bunyi Pasal 9 Perpres tersebut. "Terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional."

Meski demikian, penggunaan bahasa asing masih diperbolehkan untuk memperjelas pemahaman. "Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi presiden dan atau wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam bahasa Indonesia dapat memuat bahasa asing," bunyi Pasal 15.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait