DKI Jakarta Akan Mulai Terapkan Jalan Berbayar Mulai 2021
Nasional

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar di sejumlah wilayah yang ditargetkan akan terealisasikan mulai tahun 2021 mendatang.

WowKeren - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang berencana untuk menerapkan kebijakan sistem jalan berbayar bernama Electronic Road Pricing (ERP). Kebijakan penerapan jalan berbayar tersebut direncanakan akan dimulai direalisasikan mulai tahun 2021 mendatang di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan jika penerapan jalan berbayar tersebut akan dilakukan di 25 ruas jalan yang berada di ibu kota. Walau begitu, Syafrin mengaku jika saat ini pihak Dishub DKI Jakarta masih melakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan tersebut.

Pengkajian ulang tersebut dilakukan atas dasar arahan yang diberikan dari Kejaksaan Agung. Rencana terkait penerapan proyek ERP ini sendiri dinilai masih ada yang melanggar peraturan pemerintah.

Syafrin menjelaskan jika pengkajian proyek ERP ini diharapkan akan segera selesai pada bulan Januari hingga Maret 2020 mendatang. Jika pengkajian ini selesai, maka Dishub DKI dapat melanjutkan ke proses selanjutnya yaitu pelelangan.


"Kita harapkan tahun depan di triwulan 1 kajiannya sudah selesai," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10). "Kita harapkan tahun depan di triwulan 1 kajiannya sudah selesai."

Program jalan berbayar ERP ini sendiri diketahui telah menjadi wacana bahkan sebelum kepemimpinan Anies Baswedan. Program ini diwacanakan dengan landasan hukum Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

Sebelumnya Anies Baswedan juga telah mengadakan lelang untuk proyek ERP namun masih belum ada hasil yang konkret. Kejaksaan Agung lantas merekomendasikan Pemprov DKI untuk mengulang proses lelang ERP dari awal.

Proyek ERP ini sendiri bertujuan untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2019. Seperti diketahui hingga 17 Oktober ini, PAD DKI Jakarta mengalami defisit mencapai Rp12,9 triliun.

Jumlah defisit tersebut disebutkan harus didapatkan melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Oleh sebab itu, adanya defisit tersebut menunjukkan jika pendapatan DKI baru mencapai 70,86 persen atau Rp31,5 triliun dari Rp 44,5 triliun yang semestinya didapat tahun ini.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait