Reaksi Menohok Mahfud MD Usai Ditantang ICW 'Selamatkan' KPK Dalam 100 Hari
Nasional

ICW mengancam Menko Polhukam Mahfud MD agar turun dari jabatannya apabila tak bisa mendesak penerbitan Perppu KPK dalam 100 hari. Mereka masih beranggapan UU yang baru bakal melemahkan KPK.

WowKeren - Indonesia Corruption Watch tak pernah lelah mendesak Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui penerbitan Perppu KPK ini dilakukan demi mencabut keabsahan UU KPK hasil revisi yang telah resmi berlaku sejak Kamis (17/10) lalu.

Tak main-main, ICW bahkan nekat mengancam Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka meminta sang menko agar bisa mendesak Jokowi supaya segera menerbitkan Perppu KPK.

Hanya diberi jangka waktu seratus hari, ICW pun mengultimatum Mahfud agar mundur dari jabatannya bila tak bisa mewujudkan permintaan mereka. "Kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

"Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari Kementerian Politik Hukum dan HAM," imbuhnya. "Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik dipandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri. Jika tidak bisa menyelamatkan KPK."


Reaksi Mahfud atas desakan itu pun menjadi perhatian publik. Pasalnya Mahfud enggan memberikan komentar banyak, kecuali sebauh pernyataan yang cukup menohok.

Ditemui oleh awak media di Kantor Kemenkopolhukam, begini komentar menohok Mahfud. "Memang ICW itu siapa?" katanya singkat, Selasa (29/10).

Sebagai gantinya, Mahfud justru balik menantang ICW untuk membuat pernyataan terkait Perppu KPK. Ia tak menjelaskan detail soal pernyataan yang dimaksudnya. Namun seperti tantangan ICW, ia pun menantang pernyataan soal Perppu KPK itu diselesaikan dalam seratus hari.

"Saya beri juga waktu seratus hari untuk ICW," tuturnya, dilansir CNN Indonesia. "Apa namanya untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK)."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait