Menteri BUMN Erick Thohir Buka Suara Soal Peluang Sofyan Basir Kembali Jadi Bos PLN
Getty Images
Nasional

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menanggapi vonis bebas eks Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Erick mengaku menghormati proses hukum yang berlangsung di persidangan.

WowKeren - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) yang menjadi tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir, telah divonis bebas pada hari ini (4/11). Majelis Hakim menilai Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, kepada 2 pejabat negara.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, lantas menanggapi vonis bebas Basir. Erick mengaku menghormati proses hukum yang berlangsung di persidangan.

"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan," ujar Erick dilansir detikcom pada Senin (4/11). "Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya."

Tak hanya itu, Erick juga sempat berbicara soal peluang Basir kembali memimpin PT PLN. Erick rupanya menyerahkan keputusan tersebut kepada tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.


"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA," jelas Erick. "Karena penentuan Direksi PLN harus melalui TPA."

Sebelumnya, Basir diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Namun, Majelis Hakim menilai Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap Kotjo kepada Eni maupun Idrus.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ujar Hakim Ketua Hariono kala membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11). "Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan."

Sementara itu, jaksa omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut atas putusan Majelis Hakim tersebut. Meski demikian, jaksa KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini," tutur jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini (4/11). "Tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait