Ade Armando Siap Hadapi Polisi Terkait Meme Anies Berwajah Joker
Nasional

Dosen Universitas Indonesia Ade Armando siap penuhi panggilan polisi setelah menjadi sosok kontroversial dengan mengunggah meme yang menyindir Gubernur DKI Jakarta.

WowKeren - Kejanggalan rencana anggaran DKI Jakarta 2020 yang bocor telah menggemparkan masyarakat karena dinilai sangat tidak masuk akal seperti pengadaan lem aibon senilai Rp82 miliar dan ballpoint senilai Rp124 miliar. Berbagai masyarakat pun menunjukkan segala protes dan kritiknya melalui media sosial.

Salah satu kritik yang baru-baru ini menjadi kontroversial berasal dari seorang dosen dari Universitas Indonesia, Ade Armando. Melalui akun Facebook-nya, Ade Armando mem-posting sebuah meme yang memperlihatkan wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diedit sedemikian rupa hingga menyerupai karakter fiksi Joker.

Anggota DPD RI Fahira Idris pun telah melaporkan Ade ke pihak kepolisian. Kini Polda Metro Jaya menyatakan akan segera memanggil Ade Armando selaku terlapor yang menyebarluaskan meme Anies dengan wajah Joker tersebut.

Menanggapi hal itu, Ade pun mengaku dirinya siap menghadapi panggilan polisi terkait unggahan kontroversialnya. Namun hingga kini, Ade mengatakan masih belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Walau begitu, ia siap untuk bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.


"Ya datanglah (penuhi panggilan polisi)," kata Ade Armando kepada wartawan, Senin (4/11). "Belum ada pemanggilan. Ya masak nggak kooperatif?"

Sementara itu pihak Polda Metro Jaya yang sudah menerima laporan dari Fahira Idris menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan jika dalam penyelidikan ini dibutuhkan keterangan baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor.

"Ya, (setelah ini) lakukan penyelidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (1/11). "Ya (memanggil Ade), nanti panggil pelapor dan saksi-saksi."

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Fahira sendiri dan terlapor Ade Armando. Pasal yang dilaporkan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru