Seorang warganet di Facebook mengaku kehilangan sejumlah uang dari rekeningnya karena terpotong secara tiba-tiba dan tanpa izinnya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan pun buka suara menanggapinya.
- Elvariza Opita
- Selasa, 26 November 2019 - 11:19 WIB
WowKeren - Permasalahan defisit triliunan rupiah yang membelit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu untuk diselesaikan. Yang masih menjadi polemik, pemerintah menaikkan iuran peserta hingga dua kali lipat demi menutupi defisit yang terjadi.
Selain menaikkan iuran, BPJS Kesehatan juga mewacanakan sistem pembayaran autodebet. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi peserta yang sering menunggak iuran.
"Tahun ini kami melakukan kebijakan," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta pada 2 September 2019 lalu. "Mewajibkan pembayaran iuran dengan autodebet pada setiap pendaftaran."
Usai wacana itu disampaikan, tak lagi terdengar kabar realisasinya. Namun mendadak dunia maya dibuat heboh dengan seorang warganet yang mengaku saldonya terpotong tiba-tiba dan tanpa izin karena membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Percayalah... 255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apaz terus tiba2 kedebet 255.000 Lah kok bisa???" tulis pemilik akun, dilansir dari Kompas, Selasa (26/11). "Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng... Bapak punya BPJS?? Iya buk... Sekarang auto debet Bapak..."
"Nah kan mampus habis itu dah... Ngambil paksa tanpa ijin pula..." imbuhnya, mengeluh habis-habisan. "Sekarang belum naek... Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa..."
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Ma'ruf pun angkat bicara. Iqbal memang tak memberi kejelasan perihal keaslian pengakuan warganet itu, namun ia memastikan tak mungkin ada peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan lalu tiba-tiba saldonya terpotong tanpa izin pemilik rekening.
Pasalnya diperlukan persetujuan dari peserta untuk mendaftarkan rekening autodebet di BPJS Kesehatan. Hal ini berlaku baik bagi calon peserta JKN-KIS yang baru atau peserta yang sudah terdaftar.
"Untuk mengaktifkan layanan autodebet, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan," kata Iqbal, Senin (25/11). "Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebet tanpa persetujuan tertulis dari peserta."
Iqbal pun menegaskan, pihaknya tak akan melanggar regulasi yang berlaku dalam menjalankan suatu kebijakan. "Sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," papar Iqbal.
(wk/elva)