Melalui Keppres Nomor 23/G Tahun 2019, Jokowi telah memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau yang menjadi napi korupsi, Annas Maamun. Hukuman Annas dipotong 1 tahun.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 28 November 2019 - 09:49 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo diketahui telah memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau yang menjadi napi korupsi, Annas Maamun. Dengan adanya grasi tersebut, masa hukuman Annas dipotong selama 1 tahun dan diprediksi bebas dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020.
Grasi sendiri merupakan salah satu hak konstitusional Presiden yang dijamin oleh Undang-Undang 1945. Istilah grasi ini diartikan sebagai pengampunan yang diberikan Presiden terhadap seseorang yang tersangkut hukum.
Keputusan Jokowi untuk memberikan grasi kepada Annas tertuang dalam Keppres Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2019. Sedianya, Annas yang terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau ditetapkan untuk menerima hukuman penjara selama 7 tahun.
Meski demikian, keputusan Jokowi untuk memberikan grasi kepada napi koruptor ini justru dihujani kritik dari sejumlah pihak. Komisi III DPR RI misalnya, meragukan pemahaman Jokowi terhadap definisi pemberian grasi.
Menanggapi sejumlah kritik tersebut, Jokowi akhirnya buka suara. Sepulangnya dari perjalanan dinas ke Korea Selatan pada Rabu (27/11), Jokowi mengungkapkan alasan pemberian grasinya adalah pertimbangan kemanusiaan.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus," tutur Jokowi di Istana Bogor. "Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan."
Tak hanya itu, Jokowi mengaku bahwa pemberian grasi ini telah berdasarkan pertimbangan dari pihak lain. Misalnya Mahkamah Agung (MA) serta Menko Polhukam.
"Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu," jelas Jokowi. "Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu."
Selain itu, Jokowi juga menilai bahwa pemberian grasinya bukanlah hal yang aneh. Pasalnya, hal tersebut tidak selalu ia lakukan.
"Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari," pungkas Jokowi. "Ini kan apa, hehehe."
(wk/Bert)