Mendagri Tito Akui SKT FPI Masih Terhambat Beberapa Poin, Apa Saja?
Nasional

Soal SKT FPI, Menag Fachrul Razi mengatakan akan mendukung perpanjangan kelompok tersebut. Namun, Mendagri Tito mengaku jika masih ada sejumlah poin yang perlu didalami lagi dalam AD/ART FPI.

WowKeren - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sempat menyatakan dukungan agar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI diperpanjang. Meski begitu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku masih ada beberapa poin dalam AD/ART FPI yang membuat izin ormas itu tak serta merta diperpanjang.

"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kemenag (Kementerian Agama) karena ada beberapa pertanyaan yang muncul," kata Tito di hadapan Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11). Salah satu yang menjadi sorotan adalah poin penerapan syariah secara kaffah atau menyeluruh.

Menurut Tito, secara teologis poin itu bermakna positif, tetapi FPI juga pernah mengeluarkan kampanye NKRI Bersyariah yang menimbulkan kesan FPI hendak mendorong penerapan hukum Islam di Indonesia sebagaimana di Aceh. "Kalau itu dilakukan bagaimana tanggapan elemen-elemen lain?," jelasnya.

"Elemen nasionalis misal elemen minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita," sambungnya. Bila hal tersebut benar terjadi maka dikhawatirkan daerah-daerah lain yang didominasi non-muslim akan mendorong Perda berdasarkan ajaran agama mereka.


Selain itu, penggunaan istilah khilafah juga turut disorot oleh Tito. Menurutnya, jika khilafah yang dimaksud ialah membangun sistem negara maka itu bertentangan dengan prinsip NKRI.

Dalam AD/ART juga disebut soal penerapan prinsip hisbah atau memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Menurut Tito prinsip ini pada praktiknya kerap digunakan untuk melegitimasi kekerasan.

"Kalau itu dilakukan bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia karena tidak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," paparnya. Istilah jihad juga ada dalam AD/ART FPI.

Menurutnya, kata itu memiliki banyak makna, tapi ia khawatir jika kata itu dimaknai di akar rumput sebagai legitimasi atas aksi terorisme. Karena itu Kemenag masih mengkaji dan mengklarifikasi AD/ART tersebut. "Ini yang perlu diklarifikasi dan ini sedang dalam kajian di Kementerian Agama yang lebih memahami terminologi keagamaan ini," tutupnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru