Sikap Antikorupsi Jokowi Dipertanyakan Usai Beri Grasi Ke Eks Gubernur Riau, Istana Beri Jawaban Ini
AP Photo/Achmad Ibrahim
Nasional

Keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau dikritik ICW. Mereka menilai bahwa sikap antikorupsi Jokowi tak jelas. Menanggapi hal tersebut, pihak Istana akhirnya buka suara.

WowKeren - Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Ia diketahui ditahan dalam penjara karena terjerat korupsi dan saat ini sedang menjalani masa pidananya. Dengan adanya grasi tersebut, masa tahanan Annas berkurang dari 7 tahun menjadi 6 tahun.

Pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada terpidana korupsi tersebut pun menuai banyak kritikan, terutama dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Peneliti ICW yakni Kurnia Ramadhana, pemberian grasi tersebut semakin memperlihatkan sikap antikorupsi Presiden Jokowi yang tidak jelas. "Sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas," tutur Kurnia.

Membalas berbagai penilaian publik mengenai sikap antikorupsi Jokowi tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono pun angkat bicara. Ia menilai bahwa komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi tak bisa diukur hanya lewat grasi yang diberikan kepada mantan Gubernur Riau tersebut.

"Menurut saya komitmen pemberantasan korupsi harus dilihat secara lebih luas dan mendalam," tutur Dini. "Tidak hanya semata-mata berdasarkan diberikan atau tidaknya grasi."


Dini mengatakan bahwa grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada Annas tidak membebaskan tersangka kasus korupsi itu bebas dari hukuman. Menurutnya, grasi dinilai hanya mengurangi masa hukuman dari tujuh tahun menjadi enam tahun.

Dini juga mengatakan bahwa Annas kemungkinan bisa meninggal di penjara apabila tidak mendapat grasi dari Jokowi. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada manfaatnya untuk menambah masa tahanan Annas selama satu tahun lagi.

"Perbedaan waktu pidana penjara di sini satu tahun. Apa manfaat orang tersebut ditahan lebih lama satu tahun lagi? Apakah akan memberikan faedah lebih secara signifikan?" ujar Dini pada Jumat (29/11). "Sementara orang tersebut (Annas Maamun) ada kemungkinan bisa meninggal (di penjara) dalam durasi satu tahun tersebut karena depresi dan kondisi kesehatan yang buruk."

Sebelumnya, Annas memang mengajukan surat permohonan grasi kepada Presiden Jokowi karena alasan kesehatan. Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.

Dalam surat permohonan grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi tersebut, Annas juga melampirkan surat keterangan dokter. Berdasarkan surat tersebut, Annas mengaku menderita beberapa penyakit, diantaranya yakni PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait