Menhub Tunjuk Direktur Keuangan Jadi Plt Dirut Garuda, Bagaimana Kiprahnya?
Nasional

Direktur Utama Garuda Dipecat Usai Diketahui menyelundupkan onderdil motor Harley. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun akhirnya menunjuk Direktur Keuangan Garuda untuk menjadi pejabat pengganti sementara Dirut Garuda.

WowKeren - Menteri Bahan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mencopot Ari Askhara pada Kamis (5/12) kemarin. Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) ini dicopot dari jabatannya karena telah menyelundupkan motor klasik Harley Davidson keluaran 1972 seharga Rp 800 juta dan 2 unit sepeda Brompton seharga puluhan juta.

Usai pencopotan Dirut Garuda, Erick pun berencana untuk langsung mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia menggantikan Ari Askhara. "Kami akan langsung tunjuk Plt," ujar Erick ketika memberi paparan di Jakarta, Kamis (5/12).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akhirnya mengatakan bahwa pihaknya telah bermusyawarah untuk menunjuk Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, yakni Fuad Rizal menjadi Plt Dirut Garuda Indonesia. "Tadi sudah kami konfirmasi Plt Dirut (Direktur Utama) adalah Direktur Keuangan," kata Budi yang dilansir Kompas pada Jumat (6/12).


Fuad Rizal sendiri merupakan pria kelahiran merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2000. Pria kelahiran Jakarta, 2 Januari 1978 ini telah menduduki jabatan penting di Garuda Indonesia sejak Februari 2015 lalu.

Saat itu, dia dipercaya menjadi Direktur Keuangan dan Perbendaharaan hingga September 2018. Setelahnya, dia ditunjuk menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia. Kini, dia kemudian diangkat menjadi Plt Dirut Garuda menggantikan Ari Askhara yang tersandung kasus penyelundupan barang mewah.

Fuad sendiri pernah menduduki jabatan AVP di PT Bank Cimb Niaga (Persero) Tbk sejak 2007 hingga 2010. Dia juga pernah menjadi Direktur Asosiasi di ANZ hingga tahun 2011. Tidak berhenti sampai di situ, Fuad kembali menduduki jabatan yang sama di Bank Standard Chartered hingga 2015.

Sementara itu, Proses pencopotan Ari Ashkara tidak bisa serta-merta dilakukan. Hal ini karena Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka. Oleh karena itu, Erick harus mengajukan pencopotan Ari Ashkara ke pemegang saham, sebelum akhirnya dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru