Pangkas TGUPP Anies Baswedan, DPRD DKI Minta Anggota Yang Rangkap Jabatan Diberhentikan
Nasional

Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta memangkas jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020 dari yang sebelumnya 68 menjadi 50.

WowKeren - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menuai kritik karena jumlahnya dirasa terlalu banyak. Selain itu, anggaran TGUPP yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga dirasa terlalu besar yakni sebanyak Rp 19 Miliar lebih. Apalagi, umumnya anggaran tersebut digunakan untuk gaji 68 anggota TGUPP.

Oleh karena itu, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta tak menyetujui hal tersebut dan hanya mengijinkan anggota TGUPP berjumlah 50 orang. "Dengan mengucapkan bismillah, TGUPP saya putuskan 50 orang," ujar Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sambil mengetuk palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (9/12) malam.

Dengan disetujuinya jumlah anggota TGUPP yang dipangkas menjadi 50 orang anggota, Prasetio meminta agar Pemprov DKI Jakarta memberhentikan anggota TGUPP yang diketahui merangkap jabatan. Selain itu, dia juga meminta Pemprov DKI memberhentikan anggota TGUPP yang tidak bekerja dengan benar.


Sebelumnya, diketahui bahwa salah satu anggota TGUPP Achmad Haryadi mendapatkan gaji dobel. Hal ini karena selain menjabat sebagai anggota TGUPP, ia juga menjadi Dewan Pengawas tujuh rumah sakit umum daerah ( RSUD) Jakarta, yaitu RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.

Prasetio pun menuturkan bahwa hal tersebut dilarang dan bisa menjadi temuan yang dianggap pelanggaran oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). "(Anggota TGUPP) yang menjadi Dewan Pengawas, dia punya gaji dua, enggak boleh lho. Haryadi kalau enggak salah namanya. Kalau BPK tahu, itu temuan lho," ujar Prasetio yang dilansir Kompas pada Senin (9/12).

Selain memangkas jumlah anggota TGUPP, Prasetio juga kemudian mengusulkan agar dana TGUPP menggunakan dana operasional gubernur, bukan dengan pos APBD. Hal ini berkaca pada pembiayaan TGUPP di era gubernur sebelum Anies Baswedan. "Pakai dana operasional gubernur saja sama dengan gubernur yang dulu," ujarnya yang dilansir Tempo pada Selasa (10/12).

Di sisi lain, Fraksi PDIP sebenarnya menolak keputusan tersebut. Menurut mereka, anggota TGUPP hanya cukup belasan orang saja. "Kami menolak kalau 50 ketua, Fraksi PDIP kalau TGUPP cukup 17 saja," ujar anggota Fraksi PDI P Gembong Warsono.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait