Sri Mulyani Batasi ASN yang Dinas Dengan Pesawat Kelas Bisnis, Siapa Saja?
Nasional

Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru yang membatasi ASN untuk terbang dengan pesawat kelas bisnis saat dinas ke luar negeri. Kira-kira siapa saja yang diperbolehkan untuk mengambil penerbangan kelas bisnis?

WowKeren - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikabarkan akan mengkaji penghapusan honor perjalanan aparatur sipil negara (ASN). Usul penghapusan ini awalnya diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rajardjo.

Namun, baru-baru ini Sri Mulyani telah merilis aturan terkait ketentuan perjalanan dinas luar negeri untuk ASN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Aturan baru tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Dalam beleid tersebut disampaikan bahwa aturan dikeluarkan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.


Efisiensi terlihat dalam klasifikasi jenis transportasi udara yang tercantum dalam keterangan lampiran PMK tersebut. Adapun dalam peraturan tersebut, ASN golongan III/c hingga golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri dilarang menggunakan pesawat terbang kelas bisnis saat perjalanan dinas ke luar negeri.

Mereka diwajibkan untuk terbang menggunakan pesawat kelas ekonomi saat perjalanan ke luar negeri. Padahal dalam aturan sebelumnya disebutkan apabila lama perjalanan melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan klasifikasi kelas bisnis.

Lalu, siapa saja yang diperbolehkan terbang dengan menggunakan kelas bisnis?

  1. Pejabat Eselon II, PNS Golongan IV/c, Perwira Tinggi TNI/Polri, utusan khusus Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara.
  2. Duta Besar
  3. Menteri
  4. Gubernur/Wakil Gubernur
  5. Bupati/Wakil Bupati
  6. Wali Kota/Wakil Wali Kota
  7. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Kepala Perwakilan
  8. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  9. Anggota Lembaga Tinggi Negara
  10. Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara
(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait