PPATK mengungkap adanya modus baru pencucian uang oleh kepala daerah, yakni dengan mengalirkan harta mereka ke rekening kasino di luar negeri. Sayangnya pengungkapan ini justru jadi bumerang untuk PPATK.
- Elvariza Opita
- Selasa, 17 Desember 2019 - 10:40 WIB
WowKeren - Baru-baru ini Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) tengah menjadi sorotan. Pasalnya PPATK baru saja mengungkap modus baru pencucian uang oleh kepala daerah.
Menurut Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, ada pejabat negara yang diduga menyimpan uang hingga Rp50 miliar ke rekening kasino luar negeri. Dengan demikian harta yang ia miliki tak terendus oleh lembaga pengawas keuangan Indonesia.
"Kami proaktif, kami ungkap ini adalah modus baru, (uangnya) ditanam di non-perbankan di luar negeri," kata Kiagus, Jumat (13/12). "Makanya kita ungkap di sini, bahwa ini, lho, hasil endusan kami, supaya ada deterrence effect (efek jera)."
Sayangnya langkah PPATK ini justru berbuah kritikan. Tak main-main, dua lembaga sekaligus langsung mengkritik PPATK, yakni KPK dan DPR RI.
Keduanya menilai PPATK sudah menempuh jalur yang salah dengan membeberkan temuan itu ke publik. Padahal seharusnya temuan itu diproses secara internal dengan melibatkan pihak penegak hukum.
Alasan itu pula lah yang membuat PPATK terancam terjerat kasus pidana. Fakta ini diungkap oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.
Akmal menyebut PPATK bisa dipidana karena membocorkan temuan pencucian uang tersebut. Pasalnya di UU 8/2010, PPATK merupakan bagian dari lembaga intelijen keuangan yang semestinya menyimpan rapat-rapat informasinya.
"Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH)," kata Akmal, Senin (16/12). "Yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut."
"Karena belum tentu (terbukti) salah atau pidana," imbuh Akmal, seperti dilansir CNN Indonesia. "Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana."
Kendati demikian, temuan PPATK itu akan ditindaklanjuti oleh APH. Bahkan PPATK sejatinya tak boleh membeberkan hasil temuannya ke Kemendagri, sekalipun kementerian punya kewenangan sebagai pembina pemerintahan daerah.
"Maka PPATK tidak boleh juga memberikan data detail ke Kemendagri yang bukan APH," jelas Akmal. "Hanya bisa memberi gambaran umum sesuai dengan yang ada di media."
(wk/elva)