Bongkar Modus Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino, PKB Minta PPATK Tak Permainkan Hukum
Nasional

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai bahwa apa yang dilakukan PPATK dengan membeberkan temuan itu ke publik tidaklah tepat.

WowKeren - Polemik isu kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp 50 miliar di kasino yang ada di luar negeri masih berlanjut. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mempermainkan hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, temuan mengenai adanya modus kepala daerah yang menyimpan uang di kasino pertama kali disampaikan oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. Jazilul menilai bahwa apa yang dilakukan PPATK dengan membeberkan temuan itu ke publik tidaklah tepat.

Sebab seharusnya, PPATK melakukan proses pengusutan terlebih dahulu. Dengan begitu, informasi yang disampaikan ke publik bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Hukum itu jangan dipermainkan dalam soal kejat-kejut," kata Jazilul di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). "Yang jelas apa perkaranya, ditelisik kalau sudah benar diumumkan."


Pernyataan KPK terkait kasus kasino tersebut justru menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, di antara aparat penegak hukum sendiri akhirnya terjadi saling tuduh. Menurut Jazilul, PPATK seharusnya bisa menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Hukum itu prinsipnya praduga tak bersalah," tegas Jazilul. "Maka semua aparat penegak hukum semestinya juga gitu. Kalau begini semua saling tuduh. Menurut saya, buat gaduh, ini kan tuduhan."

Lebih jauh, Jazilul menyatakan bahwa peristiwa semacam ini bukan pertama kalinya PPATK membuat gaduh. Sebelumnya, PPATK juga pernah melontarkan pernyataan bahwa transaksi narkotika dan obat terlarang di Indonesia mencapai Rp 5 triliun per bulan.

"Dulu pernah melansir kasus yang saya sebut tadi narkoba. Mana? Enggak ada," lanjut Jazilul. "Maksud saya, jangan penegak hukum membuat efek kejut yang tidak perlu, lakukan saja sesuai porsinya."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyatakan bahwa perbuatan PPATK bisa dikenai sanksi hukum. Berdasarkan UU 8/2010, PPATK merupakan bagian dari lembaga intelijen keuangan yang semestinya menyimpan rapat-rapat informasinya. "Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH)," kata Akmal, Senin (16/12).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait