BPJS Kesehatan Ngaku Sudah Cicil Tunggakan Rp 12 Triliun ke Rumah Sakit
Nasional

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas, dengan dibayarnya cicilan tersebut, sisa tunggakan yang masih harus dibayar BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 17 triliun.

WowKeren - Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku telah mencicil tunggakan klaim ke sejumlah rumah sakit. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas, BPJS Kesehatan telah mencicil tunggakan sebesar Rp 12,479 triliun pada November 2019.

Cicilan itu dilakukan sebanyak 2 kali. Yakni Rp 9,137 triliun pada 22 November 2019 dan juga Rp 3,342 trilun pada 29 November 2019. "Rp 12 triliun yang sudah dibayarkan," tutur Iqbal di kantor PB IDI pada Selasa (17/12).

Dengan demikian, tutur Iqbal, sisa tunggakan yang harus dibayar BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 17 triliun. Nantinya, dana untuk melunasi tunggakan tersebut akan dimasukkan dalam tahun anggaran 2020. Pihak BPJS Keseahtan sendiri yakin bahwa tunggakan tersebut dapat dilunasi dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit pada Oktober 2019.

"Ada sekitar Rp 16-17 Triliun. Nanti jadi carry over 2020. Tapi ya kita yakin dengan sistem baru pemerintah dan Perpres Insyaallah. Program bisa lebih tenang," tutur Iqbal. "Rumah sakit fokus pelayanan kepada peserta. Dan itu kita berharap kan tidak ada gejolak soal pembiayaan."


Diketahui, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut mengatur perihal kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Seperti yang telah diwacanakan sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan naik sebesar dua kali lipat per Januari 2020 mendatang.

Bila mulai diterapkan, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan kelas Mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan. Sedangkan untuk kelas Mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Sementara untuk kelas Mandiri I meroket dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

Sementara itu, BPJS Kesehatan baru saja mendapat keluhan dari distributor obat karena tunggakan pembayaran utang jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk BPJS Kesehatan tak kunjung terbayarkan. Menurut Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), hingga November 2019 masih ada utang senilai Rp 6 triliun yang belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

"Meskipun pemerintah sudah mencairkan dana tambahan untuk BPJS sebesar Rp 9,3 triliun di akhir November 2019, namun berdasarkan pantauan GPFI, para Distributor Farmasi hanya menerima kucuran dana dari Faskes JKN sekitar Rp 450 miliar," ungkap Sanusi dilansir detikcom pada Senin (16/12). "Atau sekitar 5 persen saja."

Pihak BPJS Kesehatan sendiri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran utang layanan kepada rumah sakit. Sedangkan jasa obat-obatan bukan lagi wewenang BPJS Kesehatan lantaran obat-obatan tersebut didapatkan melalui proses bisnis antara rumah sakit dan distributor.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait