Wiranto Mundur dari Wanbin Hanura, Tak Ingin Dirinya Disebut Dipecat
Nasional

Wiranto mengungkapkan bahwa tak sedikit pihak yang mendesaknya untuk segera mundur dari partai yang telah didirikannya itu, meskipun berdasarkan UU yang ada jabatannya di Hanura tidak melanggar aturan.

WowKeren - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Adapun keputusan itu diambil olehnya karena kesadaran sendiri.

Seperti diketahui, Wiranto telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menjadi Ketua Wantimpres periode 2019-2024. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa alasan dirinya mundur adalah untuk fokus ke tugas baru tersebut.

"Saat ini, saya menyatakan mundur dari Ketua Dewan Pembina Hanura. Mengapa? Ini kesadaran saya," kata Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12). "Saya selalu berorientasi kepada tugas pokok saya. Saat ini, saya ditugaskan Presiden sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden."

Oleh sebab itu, ia tidak ingin jika dirinya disebut dipecat dari Partai Hanura. "Jadi, diputar-putar. Wiranto dipecat, Wiranto mengkhianati partai, jangan. Saya sudah duluan ini," ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.


Ia pun menyadari jika ada banyak pihak yang mendesaknya untuk segera mundur dari partai yang telah didirikannya itu. Namun, ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, jabatannya di Partai Hanura tidak melanggar UU tersebut.

"Coba lah baca secara jeli UU yang mengatur tentang wantimpres," jelas Wiranto. "UU nomor 19 tahun 2006 sudah jelas di sana bahwa anggota wantimpres termasuk ketua, tentunya ya tidak boleh rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik."

Dalam pasal tersebut, yang dikatakan pimpinan parpol adalah ketua umum ataupun pengurus harian. Sedangkan Wiranto adalah dewan pembina sehingga tidak ada larangan jika ia tetap menjabat sebagai dewan pembina meskipun sudah menjadi ketua wantimpres.

"Nah dalam pasal penjelasan UU itu ada dikatakan bahwa yang disebut pimpinan parpol adalah ketua umum atau sebutan lain dari ketua umum atau pengurus harian," terang Wiranto. "Nah sehingga ketua dewan pembina tidak tersentuh oleh larangan rangkap jabatan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel