Ingin UU Tipikor Segera Direvisi, KPK Surati Jokowi dan DPR
Nasional

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai bahwa Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebenarnya lebih penting daripada RUU KPK yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi ingin agar Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) segera terealisasi. Atas alasan ini lah para pimpinan KPK yang segera akan purna tugas melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan juga DPR.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus ingin agar draf usulan RUU Tipikor segera masuk sebelum mereka meninggalkan kantor KPK.

"Jadi hari ini pimpinan berlima menulis surat kepada Presiden dan DPR," kata Agus di Jakarta Selatan, Kamis (19/12). "Untuk memasukkan usulan atau draf rancangan UU Tipikor ini sebelum kami meninggalkan kantor KPK. Hari ini kami usulkan."

Adapun hal itu disampaikan Agus dalam kegiatan peluncuran draf naskah akademik untuk usulan revisi UU Tipikor. Penyusunan draf tersebut melibatkan sejumlah akademisi dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga. Ia meminta agar semua pihak ikut mengawal rancangan tersebut. "Permintaan kami kepada semua pihak supaya ikut mengawal rancangan ini bisa dibahas di Prolegnas tahun 2020," imbuh Agus.


Lebih lanjut, Agus menilai bahwa RUU Tipikor sebenarnya lebih penting daripada RUU KPK yang sudah disahkan beberapa waktu lalu. Bukan tanpa alasan, UU Tipikor yang berlaku saat ini masih belum sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Antikorupsi PBB.

"Kemudian sudah declare sama PBB kita ratifikasi tapi belum kita terapkan di UU yang sudah berlaku," lanjut Agus. "Tata caranya gimana? Pasal apa yang perlu diwujudkan? Itu belum kelihatan."

Menurut Agus, jika UU Tipikor sudah direvisi agar sesuai dengan UNCAC maka peluang untuk meminimalkan tindak pidana korupsi akan semakin tinggi. Sebab, sejumlah negara yang sudah menerakan konsep konvensi UNCAC tersebut boleh dibilang berhasil dalam meminimalisir praktik korupsi.

"Oleh karena itu kalau kita punya UU selaras dengan UNCAC pikiran kami mungkin harapan besar kita tindak pidana korupsi bisa diminimalkan," jelas Agus. "Karena banyak negara yang menerapkan itu hasilnya bagus."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait