Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuka data terkait transaksi mencurigakan itu. Ia menjelaskan bahwa tugas PPATK hanya sebatas pencegahan dan pemberantasan.
- Anis Rosella Pitaloka
- Jumat, 20 Desember 2019 - 15:02 WIB
WowKeren - Belum lama ini, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya modus baru pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa Kepala Daerah, yakni melalui rekening kasino. Namun, tindakan tersebut justru dikritik oleh berbagai pihak, termasuk KPK dan juga anggota DPR. Hal ini lantaran mereka menilai bahwa PPATK seharusnya tak boleh mengungkapkan perihal ini kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin pun membela diri. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuka data terkait transaksi mencurigakan itu. Kiagus kemudian menjelaskan bahwa tugas PPATK hanya sebatas pencegahan dan pemberantasan. "Dalam sisi pencegahan PPATK berwenang untuk menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah dilakukannya," ujarnya.
Menurut Kiagus, apa yang disampaikannya oleh pihaknya itu pun masih dalam batas aturan dan tidak melanggar asas praduga tak bersalah. Bahkan, menurutnya hal ini dapat dijadikan peringatan untuk pejabat pemerintah lainnya.
"Nah tentu dalam batas-batas yang kami nilai tidak mengganggu dan tidak juga melanggar asas praduga tak bersalah," jelas Kiagus saat berada di Kantor Kemendagri pada Jumat (20/12). "Tapi tentu cukup kuat prinsipnya untuk si terduga dan calon-calon yang kami anggap berpotensi melakukannya, itu untuk tidak melanjutkan perbuatan yang diduga melanggar hukum," lanjutnya.
Selain itu, Kiagus juga menjelaskan pihaknya tidak bisa mengumumkan terkait proses tindak lanjut yang mereka lakukan. Ia menegaskan bahwa setelah PPATK mengetahui adanya transaksi mencurigakan, pihaknya langsung menyerahkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Nah, kedua sisi pemberantasan, di sisi pemberantasan ini kami telah melakukan tahapan-tahapan yang proper sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang disebutkan Pak Mendagri tadi, bahwa ini ada di tangan APH," ujar Kiagus yang dilansir Detik pada Jumat (20/12). "Hasil kami itu dari sudut penegakan hukum pemberantasan tidak bisa kami konsumsikan kepada siapa pun."
"Oleh karena itu, kalau dilihat dari awal sampai belakangan ini, tidak ada satu pun statement kami yang mengatakan siapa itu, kepala daerah di mana, mainnya di mana," ujar Kiagus. "Tidak kami ungkapkan karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum, dan itu sudah kami lakukan secara proper. Tapi saya tidak akan menjawab kepada siapa itu sudah kami sampaikan."
Sebelummnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebut bahwa PPATK bisa dipidana karena membocorkan temuan pencucian uang tersebut. Pasalnya di UU 8/2010, PPATK merupakan bagian dari lembaga intelijen keuangan yang semestinya menyimpan rapat-rapat informasinya.
"Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH). Yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut," kata Akmal. "Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana."
Akmal kemudian mengatakan jika PPATK tak boleh mengungkap pemilik rekening di kasino itu. Hal ini karena identitas kepala daerah pemilik rekening di kasino luar negeri hanya boleh diungkap oleh aparat penegak hukum.
"(Yang berwenang) aparat penegak hukum, soal pro-justicia kan ada di penegak hukum," ucap Akmal ketika dihubungi wartawan pada Selasa (17/12). "Termasuk kepada Kemendagri, dia (PPATK) tidak boleh menyampaikan data itu. Karena undang-undangnya menyatakan seperti itu."
(wk/aros)