Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid berharap agar tokoh-tokoh yang telah terpilih menjadi Dewan Pengawas KPK benar-benar bisa menunjukkan kinerja yang positif.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 20 Desember 2019 - 19:27 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi melantik 5 tokoh menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12). Adapun sosok yang dipercayai Jokowi untuk menjadi Ketua Dewas KPK adalah Tumpak Hatorangan Panggabean.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid berharap agar tokoh-tokoh yang telah terpilih menjadi Dewan Pengawas KPK benar-benar bisa menunjukkan kinerja yang positif. Mereka, dikatakan HNW harus bisa membuktikan diri untuk tidak mengebiri lembaga anti rasuah tersebut.
"Jadi siapapun yang dipilih sebagai Dewas KPK ya harus membuktikan bahwa mereka bukan seperti yang dikhawatirkan," kata HNW di Senayan, Jakarta, Jumat (20/12). "Yaitu membonsai KPK, mengebiri KPK, menyusahkan kinerjanya."
Sejumlah kasus yang belum dirampungkan oleh Komisioner KPK periode sebelumnya akan langsung dihadapi oleh Dewas KPK periode 2019-2023. Salah satunya yakni kasus Jiwasraya yang tak kalah menyedot perhatian publik dan juga kasus impor beras.
Jika KPK mampu menyasar kasus-kasus besar dan menuntaskannya, maka tak menutup kemungkinan hal itu akan bisa membangun kembali kepercayaan publik yang sempat menurun pada lembaga anti rasuah tersebut. Oleh sebab itu, besar harapan agar para tokoh yang telah diberi amanah tersebut untuk benar-benar mendukung yang namanya penegakan korupsi di Indonesia.
"Kita berharap itulah nama yang akan dilantik dan karenanya akan memberikan harapan publik bagi kelanjutan penegakan korupsi termasuk tadi (PR) terselesaikan," lanjut HNW. "Kasus-kasus korupsi triliunan rupiah yang harusnya menjadi prioritas bagi KPK yang akan datang."
Selain Tumpak, empat Dewas yang dilantik antara lain Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas KPK ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2019-2023.
(wk/zodi)