Terdapat sebuah pertanyaan di balik adanya hakim Albertina Ho yang bergabung menjadi Dewas KPK itu. Pasalnya, Jokowi pernah berjanji tidak akan memilih anggota Dewas KPK yang berasal dari penegak hukum aktif.
- Anis Rosella Pitaloka
- Sabtu, 21 Desember 2019 - 12:06 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Jumat (20/12) kemarin. Keberadaan Dewas KPK ini merupakan hal yang baru karena diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.
Kelima anggota Dewas KPK diantaranya adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Peneliti LIPI Syamsuddin Haris, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan juga hakim Albertina Ho.
Namun, terdapat sebuah pertanyaan di balik adanya hakim Albertina Ho yang bergabung menjadi Dewas KPK itu. Pasalnya, Jokowi pernah berjanji tidak akan memilih anggota Dewas KPK yang berasal dari penegak hukum aktif. Hal itu disampaikan Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta pada 13 September lalu saat dirinya menanggapi draf usulan revisi UU KPK dari DPR.
"Dewan Pengawas (KPK) ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat, atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi kala itu. Lalu, mengapa saat ini Jokowi memilih Albertina Ho? Padahal, Albertina Ho diketahui merupakan hakim yang masih aktif dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Saat ditanya perihal tersebut, Jokowi mengaku bahwa dirinya hanya mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. UU ini disahkan oleh pemerintah dan DPR usai Presiden Jokowi menyampaikan janjinya bahwa Dewas KPK tak akan diisi penegak hukum aktif.
"Ya memang ada persyaratan normatif di UU. Coba baca UU-nya, ada persyaratan itu," kata Jokowi yang dilansir Kompas pada Jumat (20/12). "Penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian."
Diketahui, peraturan tersebut berada pada pasal 69 A Ayat (2) UU KPK. "Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas [...] termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun," bunyi ayat tersebut.
Akan tetapi, ketika wartawan bertanya lagi soal janji yang pernah diucapkan Jokowi soal Dewas KPK tak akan diisi penegak hukum aktif, Jokowi justru menuding wartawan salah mendengar ucapannya. "Aktif, enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang. (Kamu) salah dengar," tutur Jokowi.
Sementara itu, Dewas KPK yang pertama kali ini ditunjuk oleh Presiden Jokowi langsung. Dewas KPK memiliki tugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
(wk/aros)