Ogah Perpanjang SKT, FPI Pede Organisasi Tetap Jalan
Nasional

FPI mengaku sudah tak peduli lagi dengan SKT yang masih tertahan di Kemendagri. Meski begitu, mereka tetap yakin jika organisasi masih dapat beroperasi seperti biasanya.

WowKeren - Front Pembela Islam (FPI) baru-baru ini mengatakan jika pihaknya tak membutuhkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) lagi. Mereka yakin jika selama tak melanggar hukum organisasi akan tetap berjalan meskipun SKT tersebut tak dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyebut tak ingin mendebatkan soal perpanjangan SKT FPI lantaran pihaknya telah beritikad baik dengan surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. "Jadi kalau SKT tidak keluar ya nggak apa-apa organisasi tetap jalan," ujar Sugito dilansir detikcom, Minggu (22/12). "Selama tidak melanggar hukum nggak ada masalah."

Lebih lanjut, Sugito menilai jika kegiatan-kegiatan FPI selama ini menggunkan dana pribadi dari iuran anggotanya dan tak mendapat banyak bantuan dari pemerintah. Adapun jika SKT mandek, tidak akan mengubah bentuk organisasi FPI.

"Selama ini tetap seperti yang kemarin, yang jelas kita tetap sebagai ormas," paparnya. "Tapi karena kita sudah punya itikad baik rupanya sudah tidak keluar SKT-nya ya sudah, yang penting kita sudah punya kemauan untuk melengkapi dokumen yang terkait dengan SKT."


SKT sendiri menurut Sugito dibutuhkan untuk menjadi mitra dan menerima bantuan jika ada kegiatan yang bisa kerjasama. Namun, dia tak menyoal dengan tidak menerima dana mitra kegiatan bersama lantaran tak terdaftar.

"Ya dana mitra untuk kegiatan bersama, ya nggak apa-apa. Selama ini juga jarang menerima itu, jadi kita tetap kalau kegiatan-kegiatan sosial, penanggulangan banjir, penanggulangan bencana ya itu iuran dari donatur dan anggota," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengatakan bahwa pihaknya sudah malas untuk memperpanjang rekomendasi SKT. Bahkan, menurutnya hal itu tiada guna.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT)," tegas Shabri di Jakarta, Jumat (20/12). "Bahkan males memperpanjang rekomendasi. Toh, tidak berguna."

Adapun alasan FPI tidak memerlukan SKT dari Kementerian Dalam Negeri lantaran ormas tersebut selama ini tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah. Menurutnya, FPI masih tetap bisa berjalan meski tanpa bantuan dari pemerintah sehingga SKT tidak terlalu berguna. "Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah," ujarnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru