Jadi Dewan Pengawas, Albertina Ho Dinonaktifkan Sebagai Hakim
Nasional

Mahkamah Agung (MA) diketahui sudah menonaktifkan Albertina Ho sebagai hakim usai menjabat Dewan Pengawas KPK. Hal yang sama juga berlaku untuk Nawawi Pomolango pimpinan KPK 2019-2023.

WowKeren - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada 20 Desember lalu. Keberadaan Dewas KPK ini merupakan hal yang baru karena diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

Salah satu anggota Dewas KPK ini adalah Albertina Ho. Selama ini, wanita kelahiran Maluku tersebut diketahui sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, kini Mahkamah Agung (MA) diketahui sudah menonaktifkan Albertina Ho sebagai hakim usai menjabat Dewan Pengawas KPK.

"Iya, dinonaktifkan dari hakim sementara," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah yang dilansir dari Kumparan pada Senin (23/12). "Sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai."

Abdullah mengatakan bahwa hal yang sama juga berlaku untuk Nawawi Pomolango. Diketahui, Nawawi merupakan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang terpilih jadi pimpinan KPK 2019-2023. "Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang," kata Abdullah.


Sementara itu, secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menilai jika seharusnya Albertina Ho dan Nawawi perlu mundur sebagai hakim. Hal ini karena rangkap jabatan justru akan menimbulkan konflik kepentingan. "Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan," ucap Jaja.

Albertina Ho dan Nawawi Pomolango diketahui sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebelum dilantik. Sementara itu, Albertina akan bekerja bersama empat anggota Dewas KPK 2019-2023 yang lainnya, yakni Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, dan juga Tumpak Hatorangan Panggabean yang merangkap sebagai Pimpinan Dewas KPK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga pernah mengatakan bahwa ia tidak akan merekrut hakim aktif menjadi Dewas KPK. "Dewan Pengawas (KPK) ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat, atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi kala itu.

Namun, usai pelantikan Jokowi mengatakan bahwa ia tak pernah menyatakan hal tersebut. Ia justru mengatakan bahwa wartawan salah mendengar ucapannya. "Aktif, enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang. (Kamu) salah dengar," tutur Jokowi.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait