Polisi Beber Kronologi Penangkapan, Ibra Azhari Terancam 20 Tahun Penjara
Wowkeren/Fernando
Selebriti

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi penangkapan Ibra Azhari atas kasus narkoba dan ancaman hukuman yang akan diterima kelak.

WowKeren - Ibra Azhari (IB) kembali tertangkap atas kasus narkoba pada 22 Desember 2019. Ini kali keempat Ibra tersangkut kasus serupa setelah ditangkap pada 2000, 2003 dan 2010 silam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi penangkapan Ibra. Berdasarkan laporan dari masyarakat dan pengembangan penyelidikan pihak kepolisian, Ibra ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12) pukul 01.40 WIB.

"Berawal dari Sabtu lalu sekitar tanggal 21 Desember, karena memang informasi dari masyararakat bahwa ada seseorang yang biasa menggunakan dan mengedarkan inisial IS dari hasil pendalaman melalui hp-nya ada seorang wanita yang akan mengantar barang bukti dengan inisial MH, kemudian ditunggu benar datang dan kita amankan, kami amankan wanita inisial MH umur 43 tahun," kata Yusri seperti diliput WowKeren di Diteresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (23/12).


Dari hasil pengembangan, pihak berwajib menemukan fakta bahwa MH juga akan mengantarkan sabu kepada adik Ayu Azhari berinisial IB. Pihak kepolisian bersama MH pun akhirnya menuju ke kediaman Ibra.

"Kemudian penyidik bersama para pelaku yang diamankan menyambangi kediamannya (IB) di jalan batu merah, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berhasil mengamankan pelaku IB di sana," ucap Yusri.

Setelah dikembangkan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan 7 orang tersangka, termasuk Ibra. Namun, kasus tersebut masih dalam pengembangan. "Ada sekitar tujuh tersangka yang berhasil kita amankan, tapi sementara masih dalam pengembangan," ucapnya.

Lebih lanjut kata Yunus, Ibra terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, untuk putusannya tetap bergantung pada putusan hakim kelak.

"Pasal 112, 114, UU no. 35 tentang narkotika ancamannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, tapi putusannya kan tergantung pada hakim," katanya.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait