ICW Sebut Tersangka Penyiraman Air Keras Novel Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan
Nasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan bisa dijerat dengan pasal pembunuhan.

WowKeren - Kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya masuk ke dalam babak baru. Setelah lebih dari dua tahun tidak ada kejelasan terkait pelaku teror, kepolisian akhirnya berhasil mengungkap dua tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam kasus Novel.

Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas menyoroti keberhasilan polisi yang berhasil menangkap tersangka penyerangan Novel. Peneliti ICW Wana Alamsyah meminta agar kepolisian dapat menjerat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel dengan pasal pembunuhan.

Wana mengatakan jika kasus penyerangan yang menimpa Novel tidak bisa dipandang hanya sebagai kasus penganiayaan saja. Menurutnya, penyiraman air keras yang dilakukan oleh kedua tersangaka tersebut bisa dikategorikan sebagai rencana pembunuhan.

"Kasus itu harus dilihat lebih komprehensif, sehingga pasal yang dikenakan jauh lebih bijak," kata Wana di kantornya, Jakarta pada Minggu (29/12). "Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal (penganiayaan) tersebut bisa ditingkatkan lagi. Bahkan ada upaya perencanaan pembunuhan."


Opini Wana ini didasari dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berhasil didapatkan di sekitar lokasi saat kejadian penyerangan. Wana mencurigai adanya rencana terstruktur dalam peristiwa tersebut. "Bukan hanya ketika ada orang kemudian bertemu lalu kemudian bertengkar, kemudian terjadi penganiayaan," ujar Wana.

Selain itu, Wana juga mengkritik polisi yang dinilai tidak transparan kepada publik mengenai identitas beserta motif pelaku penyiraman tersebut. Kedua pelaku hanya dikatakan polisi sebagai pengendara sepeda motor dan penyiraman air keras.

"Ini tersangka siapa saja, nama lengkapnya, dari satuan mana, motif apa," kritik Wana. "Padahal diperiksa sudah dan biasanya disampaikan ke publik."

Seperti yang diketahui, kepolisian telah menetapkan RM dan RB sebagai tersangka teror penyiraman air keras Novel Baswedan. Kedua tersangka disebut merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif.

Kini polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya saat ini sedang menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan. "Iya betul, pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Kewpala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (29/12).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait