Sudah bisa menghirup udara bebas, simak rentetan kasus kontroversial yang menimpa musisi Ahmad Dhani dari meludahi pendukung Ahok hingga umpatan dengan kata idiot.
- Ruth Meliana
- Senin, 30 Desember 2019 - 13:11 WIB
WowKeren - Ahmad Dhani akhirnya menghirup udara bebas pada hari Senin (30/12) setelah selama setahun mendekam di dalam penjara. Seperti yang diketahui, Dhani masuk penjara setelah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Pasca bebas, berikut ini merupakan perjalanan kasus hukum yang menimpa pentolan Dewa 19 ini dari ujaran kebencian hingga umpatan dengan kata idiot. Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Dhani sendiri pertama dilaporkan ke polisi oleh aktivis media sosial bernama Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017.
Suami Mulan Jameela ini dilaporkan ke polisi bersama dengan cuitan di akun Twitternya sebagai barang bukti. Ia dianggap telah menyebarkan kebencian kepada masyarakat melalui cuitan-cuitan bernada provokatif.
Cuitan Dhani ini menyindir Gubernur DKI Jakarta saat itu, yakni Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang tersandung kasus penistaan agama. Mantan suami Maia Estianty tersebut menuliskan kata-kata kasar dan menyebut siapapun pendukung Ahok sangat pantas diludahi wajahnya.
Cuitan pertama berbunyi: "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Sementara itu pada cuitan kedua Ahmad Dhani menulis: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP."
Kemudian cuitan ketiga berbunyi: "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP". Ketiga cuitan tersebut diunggah Dhani pada 7 Februari dan 6 Maret 2017.
Dhani langsung diperiksa sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaporan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menuntut dua tahun penjara bagi pencipta grup band "The Virgin" tersebut pada November 2018.
Dhani lantas mengajukan banding hingga akhirnya Hakim Ketua PN Jaksel menjatuhi hukuman penjara 1,5 tahun atau lebih ringan enam bulan dari tuntuan jaksa. Tak sampai disitu, Dhani kembali mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang akhirnya mengurani masa hukumannya dari 1,5 tahun bui menjadi 1 tahun kurungan penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini," ujar Majelis banding PT Jakarta pada Rabu 13 Maret 2019 silam. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun."
Kasus Dhani kembali bertambah setelah ia dilaporkan kembali lewat UU ITE. Bapak Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani ini kembali terjerat hukum melalui ujaran "idiot" yang dilontarkannya saat di Surabaya.
Saat itu, Dhani menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 silam. Ia kemudian membuat vlog yang bermuatan ujaran "idiot" dengan mengatakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden sebagai orang idiot.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Akibatnya, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian hingga dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya.
(wk/lian)